TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar

Jaksa KPK mendakwa mantan Wamen Imipas Silmy Karim memeras pemohon izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar bersama enam pejabat dan staf Ditjen Imigrasi. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sementara porsi terbesar mengalir ke level staf.

Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar
Foto: DW

Berita.co – Jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memeras pemohon izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai keseluruhan Rp168,9 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dari total itu, Silmy didakwa menerima bagian Rp1,2 miliar. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama enam pejabat dan staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang penuntutannya dipisah.

Pola uang klik dan uang loket

Jaksa menyebut para terdakwa memungut “uang klik” atau “uang loket” dari pemohon layanan keimigrasian. Caranya dengan menunda, memending, atau mempercepat penerbitan dokumen memakai kewenangan jabatan masing-masing.

Dokumen yang dimaksud mencakup izin tinggal kunjungan, termasuk izin dalam keadaan terpaksa dan darurat, serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Alih status dari izin kunjungan ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP juga masuk dalam dakwaan.

Uang itu datang dari biro jasa atau perusahaan penjamin yang mengurus dokumen WNA. Jaksa menilai pembayaran itu bukan kehendak bebas, melainkan karena khawatir permohonan ditunda, muncul biaya tambahan, atau WNA yang diurus berisiko overstay.

“Bahwa Terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut,” kata jaksa di persidangan.

Rincian aliran uang ke tujuh terdakwa

Selain bagian Silmy, jaksa merinci penerimaan enam orang lain. Angkanya diurutkan dari yang terbesar.

  • Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal: Rp50,97 miliar
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS: Rp16,31 miliar
  • Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian: Rp6,53 miliar
  • Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal: Rp4,25 miliar
  • Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal: Rp2,88 miliar
  • Silmy Karim, mantan Wamen Imipas: Rp1,2 miliar
  • Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024 sampai 2025: Rp500 juta
Baca Juga:  481 Siswa SMP di Dramaga Bogor Diduga Keracunan MBG, BGN Sebut 13 Masih Diobservasi

Jika dijumlahkan, bagian ketujuh orang itu sekitar Rp82,6 miliar, atau kurang dari separuh total Rp168,9 miliar yang disebut dalam dakwaan. Porsi terbesar justru ada di level staf, yaitu Gusti dengan sekitar 30 persen dari total.

Bagian Silmy setara kurang dari 1 persen dari total pungutan. Jaksa menyebut penerimaan uang klik itu berlangsung sejak 2021 hingga 2026, dengan pembagian tugas, rekening nominee, dan pembagian hasil kepada pejabat tertentu.

Pasal yang didakwakan dan ancaman pidananya

Jaksa menjerat Silmy dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga merujuk Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 12 huruf e mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun, ditambah denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Tipikor.

Dakwaan baru membuka tahap pembuktian, sehingga bersalah atau tidaknya Silmy ditentukan lewat putusan majelis hakim. Bagi perusahaan penjamin WNA, perkara ini menunjukkan titik rawan pungutan ada pada tahap penerbitan, perpanjangan, dan alih status ITAS serta ITAP.

Jadwal sidang lanjutan bisa kamu pantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Nasional · Imigrasi