TERKINI
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng/// Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng///
Nasional

KPK Panggil Lagi Dedi Congor di Kasus Bea Cukai, Kembali Mangkir karena Sakit

KPK kembali memanggil ASN Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor pada Jumat, 9 Oktober 2026, namun ia lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit, sementara statusnya di kasus ini masih sebagai pihak terkait, bukan tersangka.

dedi congor

Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi yang dikenal dengan sebutan Dedi Congor, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Hingga sore hari itu, Dedi kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Mengutip juru bicara KPK Budi Prasetyo yang mengonfirmasi ketidakhadiran Dedi pada hari pemeriksaan tersebut. “AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi, Jumat (9/10/2026). Budi menyebut Dedi dijadwalkan diperiksa sebagai pihak terkait, bukan sebagai saksi atau tersangka dalam perkara ini.

Kapasitas pemeriksaan dan fakta persidangan sebelumnya

Berdasarkan pemantauan CNN Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, belum terlihat kehadiran Dedi hingga sore hari. KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang hendak didalami dari Dedi kali ini.

Dalam fakta persidangan kasus suap Bea Cukai sebelumnya, nama Dedi disebut menerima aliran dana Rp30 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field, yang bersama dua anak buahnya telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai agar proses kepabeanan barang impor perusahaannya berjalan lebih cepat.

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut dalam persidangan yang sama diduga menerima Rp21 miliar, namun dugaan ini belum diproses secara hukum.

Tercatat juga bahwa Dedi sebelumnya juga mangkir dari panggilan serupa pada akhir September 2026. Di luar perkara yang sedang disidik KPK ini, Dedi tercatat berstatus tersangka dalam perkara gratifikasi yang diusut Kortas Tipikor Polri, sebuah kasus yang berbeda dari penyidikan KPK soal suap Bea Cukai ini.

Dedi juga pernah diperiksa KPK pada Mei 2026 dan sempat menjadi saksi dalam persidangan terkait perkara ini.

Latar belakang kasus Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi Bea Cukai ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli 2026, dan hingga akhir Agustus 2026 KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan pihak swasta yang terkait perusahaan importir.

Berita Terkait

Nasional · Bea Cukai