KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan Rupiah
KPK menaksir kerugian negara dalam dugaan korupsi cukai terkait PT Djarum mencapai triliunan rupiah berdasarkan hitungan awal. Tersangka belum ditetapkan dan rentang waktu perkara masih ditelusuri.
Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Angka itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi.
Berawal dari perkara Bea Cukai sejak Februari
Kasus ini merupakan pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terungkap pada Februari 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Menurut Budi, perkara ini juga dibangun lewat case building, yang kemudian cocok dengan temuan dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai. Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Rangkaian waktunya dimulai dari perkara pokok di Bea Cukai pada Februari, berlanjut ke sprindik baru pada Oktober, penggeledahan di Kudus, dan pernyataan soal kerugian negara pada 29 Oktober. Jarak dari terungkapnya perkara pokok sampai terbitnya sprindik baru sekitar delapan bulan.
Belum ada tersangka, rentang waktu masih ditelusuri
Sprindik yang diterbitkan bersifat umum, sehingga KPK belum menetapkan tersangka. Belum ada pihak yang secara hukum dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut.
KPK juga belum mengungkap tempus atau rentang waktu dugaan penyimpangan. “Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang,” kata Budi.
Barang yang disita dalam penggeledahan lanjutan di Kudus juga belum diumumkan. Menurut Budi, strategi di tahap penyidikan awal adalah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan.
Sikap PT Djarum dan langkah berikutnya
Pihak Djarum menyatakan menghormati proses hukum. “Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Corporate Communication Senior Manager Djarum Group, Budi Darmawan.
Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara, sehingga kerugian di sektor ini berarti dana yang seharusnya masuk ke kas negara. Budi Prasetyo menegaskan penanganan perkara ini murni penegakan hukum terkait penerimaan negara di sektor cukai.
Konteks alur penyidikannya bisa dibaca lewat penjelasan soal apa yang diusut KPK di Kudus. Tempus perkara, nilai kerugian final, dan penetapan tersangka akan diumumkan KPK melalui juru bicara dan kanal resmi lembaga itu, jadi kamu bisa memantau ketiganya di sana.

