TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Hiburan

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai

Nama Ahmad Dhani muncul dalam kesaksian sidang korupsi Bea Cukai pada 2 November 2026. KPK menyatakan Dhani bisa dihadirkan sebagai saksi jika majelis hakim memerintahkannya.

Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan.
Foto: Suara.com

Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam sidang korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Syaratnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). “Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi.

Telepon soal barang yang diamankan petugas

Nama Dhani muncul sehari sebelumnya, Senin (2/11/2026), dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Bayu mengaku pernah ditelepon seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani setelah petugas mengamankan barang milik seseorang bernama Huda di jalur Lampung dan Banjarmasin.

Dalam keterangan yang dibacakan jaksa, Bayu menjelaskan barang itu ditangkap karena salah peruntukan, lalu penelepon meminta, “Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu.” Bayu juga mengonfirmasi kepada jaksa bahwa saudara Dhani itu adalah produsen rokok.

Bayu menyebut Dhani menghubunginya hanya satu kali. Saat jaksa menanyakan apakah penelepon itu musisi, Bayu menjawab, “Iya, pengakuannya.”

Jaksa juga menyinggung percakapan antara Dhani dan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang sudah ditampilkan di sidang lain. Dalam percakapan itu, Dhani disebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton konser, dan Bayu menyatakan tidak mengetahui komunikasi tersebut.

Versi Dhani soal isi kiriman

Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman saudaranya. Kepada detikcom, ia menyebut barang itu dupa atau wewangian, “Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN.”

Ia menambahkan peristiwa itu sudah lama, saat DJBC masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya. “Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan,” ujar Dhani.

Baca Juga:  KPK Panggil Lagi Dedi Congor di Kasus Bea Cukai, Kembali Mangkir karena Sakit

Dhani tidak termasuk dalam daftar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Menurut Budi, keterangan saksi di persidangan akan membantu memperjelas pembuktian, dan setiap fakta akan dianalisis jaksa untuk menerangkan kronologi serta konstruksi perkara.

Sembilan bulan perjalanan perkara cukai

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk mengembangkan kasusnya.

Hingga September 2026, KPK menetapkan sembilan tersangka, termasuk Rizal, Bayu, dan pemilik Blueray Cargo John Field. Enam di antaranya pejabat Bea Cukai, sedangkan tiga lainnya berasal dari Blueray Cargo.

Pengembangan terbaru diumumkan pada 28 Oktober 2026 lewat satu sprindik umum, disusul penggeledahan Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Selama tiga hari berturut-turut sampai 30 Oktober, penyidik juga menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum serta kantor Bea Cukai di Semarang.

KPK memperkirakan kerugian negara di sektor cukai mencapai triliunan rupiah dan masih mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada pihak di Bea Cukai. Rincian apa saja yang diusut KPK dari rangkaian penggeledahan itu akan diuji di persidangan, yang digelar terbuka sehingga bisa kamu ikuti langsung.

Berita Terkait

Lifestyle · Ahmad Dhani