TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus, Kembangkan Kasus Suap Importasi

KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum pada 28 Oktober 2026. Penggeledahan ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, yang sudah memproses delapan orang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
Foto: Liputan6

Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus serta kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu. Budi menambahkan tim juga menggeledah kantor PT Djarum dan penggeledahan masih berlangsung.

Pengembangan dari sprindik baru

Budi menjelaskan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Oktober 2026 untuk perkara bea dan cukai ini. Sebelumnya KPK menyampaikan ada dua sprindik baru dari pengembangan perkara importasi di DJBC.

Satu sprindik sudah disertai penetapan tersangka, yaitu Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

KPK belum menjelaskan kaitan PT Djarum dengan perkara tersebut. KPK juga belum mengumumkan barang yang diamankan dari kedua lokasi.

Delapan orang diproses dalam kasus importasi

Kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai ini sudah memproses delapan orang sebagai tersangka dan terdakwa. Tiga orang dari pihak Blueray Cargo sudah divonis hakim.

John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tiga pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp1 miliar. Rizal dituntut 11,5 tahun, Sisprian Subiaksono 10 tahun, dan Orlando Hamonangan 7,5 tahun.

Baca Juga:  KPK Buka Penyidikan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Vinna Ledy Dipanggil Lagi

Jika dijumlahkan, tuntutan uang pengganti untuk ketiganya mencapai sekitar Rp28,67 miliar, ditambah SGD150.000 dan USD10.000. Angka itu berasal dari Rp15,7 miliar untuk Rizal, Rp7,4 miliar untuk Sisprian, dan sekitar Rp5,57 miliar untuk Orlando.

Terdakwa lain, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Gatot Heroe masih berproses di KPK.

Layanan pita cukai tetap berjalan

Tim KPK tiba di kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 10.00 WIB dan menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja kepala kantor, menurut pantauan Liputan6 di lokasi. Personel Polres Kudus berjaga di halaman kantor selama penggeledahan.

Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah penggeledahan. Pelaku usaha masih bisa mengurus pengambilan pita cukai rokok di kantor tersebut.

Perkembangan resmi perkara ini disampaikan KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo. Status PT Djarum dan pihak lain dalam sprindik umum baru bisa dipastikan setelah KPK mengumumkannya.

Berita Terkait

Nasional · Bea Cukai