TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

Apa yang Diusut KPK dari Penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

KPK mendalami dugaan kickback terkait pita cukai rokok di balik penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum. Penyidikan memakai sprindik umum, jadi belum ada tersangka.

Petugas KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus di Jawa Tengah.
Foto: Liputan6

Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian imbalan atau kickback dari PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai rokok. Dugaan ini menjadi dasar penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dan kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).

Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi itu. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.

Apa yang sedang diusut KPK?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai. “Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” kata Budi soal arah pendalaman penyidik.

Aturan dasar cukai di Indonesia adalah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang diubah lewat UU Nomor 39 Tahun 2007 sejak 15 Agustus 2007. Aturan itu kemudian diubah lagi oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut basis data JDIH BPK.

KPK memakai surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang terbit pada Oktober 2026. Artinya, tersangka baru akan dicari dan ditetapkan seiring penyidikan berjalan.

Pengembangan dari OTT Februari

Perkara di Kudus merupakan pengembangan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Dari OTT itu, KPK menetapkan tujuh tersangka, empat dari DJBC dan tiga dari PT Blueray. Di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal, serta pemilik PT Blueray, John Field.

Baca Juga:  Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan

Sebagian tersangka sudah divonis, sebagian lain masih menjalani sidang. Sebelum penggeledahan Kudus, KPK juga sudah menerbitkan dua sprindik baru terkait Bea Cukai, satu dengan tersangka Kepala KPP Kediri Gatot Heroe Hernanda dan satu tanpa tersangka.

Pemanggilan saksi di kasus Bea Cukai pun terus berjalan, termasuk pemanggilan ulang Dedi Congor yang kembali mangkir karena sakit. Rangkaian penggeledahan di dua lokasi itu bisa kamu baca di KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus, Kembangkan Kasus Suap Importasi.

Sikap PT Djarum dan tahap berikutnya

PT Djarum, lewat Corporate Communication Senior Manager Group Budi Darmawan, menyatakan menghormati proses hukum. Kepada Liputan6, Budi mengatakan pihaknya belum mengetahui materi perkara dan menyebutnya sebagai kewenangan KPK.

Ia juga menegaskan perusahaan akan bersikap kooperatif membantu pengusutan. Dari sisi KPK, Budi Prasetyo menyebut tahap setelah penggeledahan adalah pemeriksaan para pihak dan saksi-saksi.

Jadwal pemeriksaan maupun nama tersangka belum diumumkan KPK. Tanggal kuncinya adalah OTT Februari 2026, sprindik umum Oktober 2026, dan penggeledahan Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026, sementara penetapan tersangka nantinya diumumkan resmi oleh juru bicara KPK.

Berita Terkait

Nasional · Bea Cukai