TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2 hingga 3 Tahun, Restitusi untuk Korban Tak Dijatuhkan

PN Yogyakarta memvonis 11 pengasuh Daycare Little Aresha dua hingga tiga tahun penjara, jauh di bawah tuntutan lima tahun, tanpa kewajiban restitusi. Orang tua korban menilai putusan itu tidak adil.

Para terdakwa kasus Daycare Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Foto: Suara.com

Berita.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara pada Rabu, 28 Oktober 2026. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara untuk tiap terdakwa.

Hakim juga tidak mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban. Orang tua korban menyebut putusan ini tidak adil dan berharap jaksa mengajukan banding.

Rincian vonis dan selisihnya dengan tuntutan

Majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto menyatakan kesebelas terdakwa terbukti bersalah turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran. Mereka juga dinyatakan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.

“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” kata Sunaryanto saat membacakan putusan.

Sri Rejeki menerima hukuman terberat, yaitu tiga tahun penjara. Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh masing-masing divonis dua tahun enam bulan.

Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing divonis dua tahun penjara. Hakim mempertimbangkan peran dan masa kerja tiap terdakwa saat menentukan lama hukuman.

Setiap terdakwa juga didenda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar dan harta terdakwa tidak cukup untuk disita dan dilelang, denda diganti pidana penjara 52 hari.

Jika dijumlahkan, vonis untuk 11 terdakwa mencapai 26 tahun penjara, kurang dari separuh total tuntutan jaksa sebesar 55 tahun. Total denda Rp660 juta juga hanya sekitar 24 persen dari tuntutan Rp250 juta per orang, atau Rp2,75 miliar untuk seluruh terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan Senin, 12 Oktober 2026, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ketentuan itu berasal dari UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menurut JDIH BPK menegaskan perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar menimbulkan efek jera.

Baca Juga:  Putusan MK soal Ijazah Gibran Bergulir ke DPR, Sejumlah Fraksi Beda Sikap

Restitusi untuk 83 anak tidak dijatuhkan

Jaksa sebelumnya menuntut tiap terdakwa membayar restitusi Rp14.168.514 terkait 83 anak korban. Untuk 11 terdakwa, nilainya sekitar Rp155,85 juta.

Hakim menolak tuntutan itu karena para pengasuh hanya karyawan yang digaji Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti. Dalam pertimbangan hakim, uang SPP dikelola Diyah lewat rekening pribadi, sementara para pengasuh menerima upah kecil yang masih dipotong denda bila berbuat salah.

Hakim juga menilai para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Lewat kuasa hukum masing-masing, para terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.

Orang tua korban menanggung biaya terapi

“Menurut kami para wali murid (putusan majelis hakim) tidak adil,” kata Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban, kepada CNN Indonesia usai sidang. Ia menilai hukuman semestinya minimal dua pertiga tuntutan, atau sekitar 3,5 tahun.

Imedia memperkirakan anaknya butuh terapi pemulihan lima hingga sepuluh tahun. Menurut Imedia, sejumlah anak lain mengalami gangguan kesehatan, dan beberapa didiagnosis ADHD maupun ASD.

Biaya sekali terapi anaknya Rp100.000, dengan jadwal minimal dua kali seminggu. Dengan hitungan itu, satu anak butuh sekitar Rp10,4 juta per tahun, atau sekitar Rp52 juta dalam lima tahun.

Biaya terapi lima tahun untuk satu anak itu sudah melampaui restitusi Rp14,17 juta yang dituntut jaksa per terdakwa.

Para orang tua kini menunggu sikap jaksa, termasuk kemungkinan banding. Status perkara ini, termasuk upaya hukum lanjutan, bisa kamu cek di sistem informasi penelusuran perkara milik PN Yogyakarta.

Berita Terkait

Nasional · kekerasan terhadap anak