TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang

Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin 23 korporasi dari 97 perkara karhutla di tahap penyidikan. Usulan itu didasarkan pada kebakaran berulang, api dari dalam konsesi, sarana yang tidak memadai, dan luas lahan terbakar.

Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang

Berita.co – Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Ke-23 korporasi itu berasal dari 97 laporan polisi yang sudah naik ke tahap penyidikan, dari total 104 laporan polisi karhutla yang melibatkan korporasi. Artinya, sekitar 24 persen perkara di tahap penyidikan berujung pada usulan pencabutan izin.

Rekomendasi ini menyusul penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla, empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA). Luas lahan terbakar dalam 104 laporan polisi itu mencapai 29.168,78 hektare.

Indikator di balik usulan cabut izin

Asep menyebut rekomendasi itu disusun dari hasil penyidikan dengan sejumlah indikator. Rujukannya Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, kebakaran di lahan perusahaan tersebut berulang, bukan hanya sekali. Kedua, api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan itu sendiri.

Ketiga, sarana dan prasarana yang seharusnya disiapkan korporasi tidak memadai, yang menurut Asep melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Selain itu, luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare, sesuai Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025.

Teks lengkap UU Nomor 32 Tahun 2009 bisa kamu baca di basis data peraturan JDIH BPK. Di sana tercantum pasal yang menjadi dasar penyidikan perkara karhutla korporasi ini.

22 korporasi yang disidik berstatus PMA

Penyidik juga menelusuri asal modal 97 korporasi yang disidik. Hasilnya, 22 korporasi merupakan PMA dan 75 korporasi lainnya penanaman modal dalam negeri.

Rinciannya, 9 perusahaan berasal dari Singapura dan 8 dari Malaysia. Sisanya 2 dari Inggris, serta masing-masing 1 dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

Baca Juga:  BNPB Ubah SOP Penyemaian Dry Ice Karhutla Setelah Butiran Es Timpa Rumah Warga

Dari 20 korporasi tersangka, empat berstatus PMA: PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Total lahan terbakar keempatnya 3.916 hektare, atau sekitar 13,4 persen dari seluruh lahan terbakar dalam 104 laporan polisi.

Lahan terbakar terluas di antara keempatnya tercatat pada PT RKA, yaitu 2.157 hektare. Berikutnya PT HKI 987 hektare, PT AI 421 hektare, dan PT API 351 hektare.

Ancaman pidana dan tahap berikutnya

Para tersangka korporasi dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), (3), Pasal 99 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. Asep menyebut ancaman pidananya paling tinggi 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp15 miliar.

Penyidikan masih berjalan, sehingga jumlah tersangka korporasi bisa bertambah. “Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” kata Asep.

Status 23 korporasi itu saat ini masih rekomendasi penyidik Mabes Polri, dan daftar namanya belum diumumkan. Perkembangan resminya disampaikan Bareskrim Polri melalui Divisi Humas Polri.

Berita Terkait

Nasional · Bareskrim Polri