Singapura Bidik 10 Perusahaan RI Terkait Karhutla, Ini Aturan dan Risiko Dendanya
NEA menambah tiga perusahaan di Kalimantan ke daftar penindakan THPA. Denda bisa mencapai 2 juta dolar Singapura, dan Singapura juga menjajaki tekanan ekonomi ke perusahaan induk.
Berita.co – Singapura kini menargetkan 10 perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap di negaranya. Tiga nama baru di Kalimantan ditambahkan pada Selasa (20/10/2026), menyusul tujuh perusahaan yang lebih dulu disurati pada Jumat pekan lalu.
Dasarnya adalah Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) milik Singapura.
Kalau kamu mengikuti sektor perkebunan dan kehutanan, ini pertanyaan yang relevan: aturan apa yang dipakai, berapa risiko biayanya bagi perusahaan, dan apa langkah Singapura berikutnya.
Siapa saja 10 perusahaan yang disurati?
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan ada indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi tiga perusahaan tambahan sudah sampai ke Singapura. Hal itu dilaporkan Liputan6 dengan mengutip Channel News Asia (CNA). Tujuh perusahaan sebelumnya diduga terkait kebakaran di Sumatera.
Tujuh perusahaan gelombang pertama:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Tiga perusahaan tambahan di Kalimantan:
- PT Buana Megatama Jaya
- PT Mananjung Hayak
- PT Baratama Putra Perkasa
Status semua perusahaan ini masih diduga. Belum ada putusan bersalah terhadap satu pun dari mereka.
Apa yang diwajibkan lewat surat teguran
Surat dari NEA memuat empat kewajiban:
- Mengerahkan petugas pemadam untuk memadamkan api dan mencegahnya meluas di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
- Menghentikan semua pembakaran yang sedang berlangsung.
- Tidak membuka lahan baru dengan cara dibakar.
- Menyerahkan rencana aksi ke NEA soal pemadaman dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Rincian kewajiban yang sama juga dimuat SindoNews. THPA sendiri berlaku sejak 2014. Aturan ini memberi wewenang ke otoritas Singapura untuk menindak perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau memperparah kabut asap di Singapura. Undang-undang ini juga memuat sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan surat peringatan pencegahan.
Berapa besar risiko dendanya?
Perusahaan yang terbukti bersalah di bawah THPA bisa didenda hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama kabut asap berlangsung. Batas maksimalnya 2 juta dolar Singapura.
Menurut hitungan dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar Singapura, angka itu setara sekitar Rp1,4 miliar per hari dan maksimal Rp28 miliar. Nilai rupiahnya ikut berubah mengikuti kurs yang kamu pakai.
Mengutip The Straits Times, laporan yang sama menyebut tiga dari 10 perusahaan ini adalah pelanggar berulang. Ketiganya juga pernah menerima pemberitahuan serupa pada 2015.
Singapura tidak hanya mengandalkan jalur hukum
Menteri Senior K. Shanmugam menyatakan Singapura akan memakai seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang dimiliki. Ia memperingatkan perusahaan tidak bisa bersembunyi di balik struktur korporasi yang rumit. Perusahaan berbasis Singapura juga tidak bisa lepas tanggung jawab hanya karena lahannya ada di Indonesia.
Shanmugam menegaskan tindakan tidak berhenti di pemegang konsesi. Perusahaan besar di belakang mereka juga bisa ikut disasar. Salah satu opsi yang dijajaki adalah tekanan ekonomi yang menyentuh laba bersih perusahaan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyebut pemerintahnya belum menerima respons apa pun dari tujuh perusahaan gelombang pertama. Singapura juga akan menyerahkan bukti yang terkumpul ke lembaga lain untuk mendukung penyelidikan masing-masing.
“Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia,” kata Grace Fu.
Grace Fu juga mengakui penindakan ini tidak mudah. Perusahaan yang terlibat beroperasi di luar wilayah Singapura.
Preseden 2015 menunjukkan prosesnya bisa lama
Ini kali kedua THPA dipakai untuk menindak perusahaan. Pada krisis kabut asap 2015, NEA mengirim pemberitahuan ke enam perusahaan. Dua kasus sudah ditutup. Penyelidikan terhadap empat kasus lainnya masih berjalan sampai sekarang.
Artinya, surat teguran belum tentu langsung berujung denda. Yang menentukan adalah respons perusahaan, kekuatan bukti, dan apakah Singapura benar-benar menjalankan tekanan ekonomi yang disebut Shanmugam.

