TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

Polri Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 20 Korporasi Termasuk 4 Perusahaan Asing

Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 tersangka korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan. Empat korporasi berstatus PMA asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, dan perkara korporasi mencakup sekitar 83 persen lahan terbakar yang ditangani.

Polri Tetapkan 265 Tersangka Karhutla

Berita.co – Bareskrim Polri menetapkan 265 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla): 245 perorangan dan 20 korporasi. Empat dari 20 korporasi itu adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka itu dalam jumpa pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penyidikan masih berjalan, dan Polri membuka kemungkinan jumlah tersangka korporasi bertambah.

Empat korporasi PMA di antara 20 tersangka

Penetapan 20 tersangka korporasi berasal dari 104 laporan polisi dengan total lahan terbakar 29.168,78 hektare. Keempat perusahaan PMA itu adalah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Enam belas korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Polri menyebut seluruh perusahaan itu dengan inisial.

Asep menyebut korporasi tersebut diduga, baik sengaja maupun lalai, melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” kata Asep.

Lahan terbakar dari perkara korporasi hampir lima kali lipat

Untuk pelaku perorangan, Polri menangani 287 laporan polisi dengan lahan terbakar seluas 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yaitu 68, disusul Polda Riau 59, Polda Kalimantan Tengah 43, Polda Sumatera Selatan 42, dan Polda Kalimantan Timur 30.

Baca Juga:  Apa yang Diusut KPK dari Penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

Sisanya tercatat di Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan, masing-masing 17, Polda Kalimantan Utara dan Polda Sulawesi Tenggara, masing-masing 3, Polda Aceh 2, serta Polda Sulawesi Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Lampung, masing-masing 1.

Jika perkara perorangan dan korporasi digabung, Polri menangani 391 laporan polisi dengan total lahan terbakar 35.027,90 hektare. Sekitar 83 persen dari luas itu berasal dari perkara korporasi, atau hampir lima kali luas lahan dalam perkara perorangan.

Rata-rata, satu laporan perkara korporasi mencakup sekitar 280 hektare lahan terbakar. Satu laporan perkara perorangan rata-rata hanya sekitar 20 hektare.

Ancaman pidana untuk korporasi dan perorangan

Korporasi tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) sampai (3), Pasal 99 ayat (1) sampai (3), dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Asep menyebut ancamannya pidana penjara paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 5 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Tersangka perorangan dijerat Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Mereka juga disangkakan Pasal 69 dan Pasal 108 UU 32/2009, dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga dipakai, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Menurut Asep, pasal yang disangkakan menyesuaikan perbuatan tiap tersangka, dengan modus antara lain membuka lahan dengan cara membakar.

UU 32/2009 berlaku sejak 3 Oktober 2009 dan sudah diubah lewat aturan Cipta Kerja, terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023, menurut JDIH BPK. Teks resmi undang-undang itu beserta perubahannya bisa kamu cek di sana, sementara tambahan tersangka korporasi akan diumumkan Bareskrim Polri seiring berjalannya penyidikan.

Baca Juga:  Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang

Berita Terkait

Nasional · Bareskrim Polri