TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Bisnis

RUU Migas Siapkan BUK sebagai Pintu Tunggal Izin Hulu Migas

Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus di RUU Migas agar KKKS cukup mengurus izin hulu di satu pintu, ditambah keringanan pajak selama tahap eksplorasi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan perkembangan produksi minyak nasional di FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta.
Foto: Antara

Berita.co – Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) di Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai pintu tunggal perizinan hulu migas. Rencana ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Lewat skema itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah memenangkan tender tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah ke sejumlah kementerian. RUU Migas juga menyiapkan keringanan pajak selama tahap eksplorasi.

Izin cukup diurus di BUK

Bahlil menilai rantai izin antarkementerian selama ini memperlambat kerja kontraktor setelah tender. “Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil.

Kementerian ESDM mencatat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas sudah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansinya adalah kewenangan besar untuk BUK, termasuk urusan perizinan.

Bagi investor, poin ini menjawab pertanyaan dasar sebelum masuk ke sebuah blok: di mana izin diurus dan berapa lama prosesnya. Rincian prosedur, jumlah izin yang dilebur, dan tenggat layanan BUK belum ditetapkan karena RUU Migas masih dibahas.

Pajak eksplorasi ditagih setelah ada hasil

Keringanan pajak di RUU Migas menyasar fase eksplorasi, saat cadangan belum tentu ditemukan. Kewajiban pajak baru berlaku setelah kegiatan menghasilkan produksi.

Bahlil mencontohkan PPN, yang menurutnya tidak perlu dibayar selama eksplorasi belum membuahkan hasil. “Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar, itu juga keliru kita,” ujarnya.

Pemerintah belum merinci apakah keringanan itu berbentuk pembebasan atau penundaan pembayaran. Bentuk ini menentukan beban kas KKKS selama masa eksplorasi yang berisiko tinggi.

Celah produksi dan impor minyak

Dorongan ini berangkat dari celah pasokan minyak dalam negeri. Data Kementerian ESDM menunjukkan konsumsi minyak sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi baru sekitar 600-650 ribu barel per hari.

Baca Juga:  Insentif Dapur MBG Resmi Jadi Rp2.000 per Porsi, Begini Hitungan Untung Mitra Menurut BGN

Dengan angka itu, produksi dalam negeri hanya memenuhi sekitar 38-41 persen kebutuhan. Sisanya ditutup impor sekitar 700-750 ribu barel per hari dan program biodiesel B50 sekitar 250-300 ribu barel per hari.

Di forum yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang sudah mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya. Pemerintah menargetkan swasembada energi tercapai pada 2029-2030.

Kamu yang mengikuti sektor ini bisa memantau dua hal saat RUU Migas memasuki tahap akhir: cakupan kewenangan izin BUK dan bentuk keringanan pajak eksplorasi. Calon peserta tender masih bisa menunggu teks final, sedangkan pemegang PoD sudah diminta bergerak.

Berita Terkait

Bisnis · Bahlil Lahadalia