TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Bisnis

DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya

DJP menyatakan pembalut termasuk Barang Kena Pajak dan tidak masuk daftar bebas PPN di PP Nomor 49 Tahun 2022. Beban PPN efektifnya setara 11 persen dari harga jual.

Beberapa pembalut wanita dalam kemasan tertata di atas permukaan datar.

Berita.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pembalut yang dijual di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan itu disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah keluhan soal pembalut kena pajak ramai di media sosial.

DJP juga menolak anggapan bahwa pungutan ini adalah pajak menstruasi. Menurut DJP, PPN atas pembalut berlaku karena sistem pajak konsumsi, bukan karena pembelinya perempuan.

Kenapa pembalut tidak bebas PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut pembalut sebagai BKP sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. “Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujar Inge kepada detikFinance.

Daftar barang kebutuhan pokok yang bebas PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, yang berlaku sejak 12 Desember 2022 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 6 aturan itu membebaskan barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayur, tanpa menyebut produk saniter menstruasi.

PP tersebut sekaligus menggantikan PP Nomor 146 Tahun 2000 dan PP Nomor 81 Tahun 2015. Inge menjelaskan fasilitas pembebasan hanya berlaku untuk jenis barang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga status pembalut baru bisa berubah lewat revisi aturan.

Hitungan PPN di harga pembalut

Tarif PPN untuk barang nonmewah tercatat 12 persen, tetapi dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara 11 persen.

Baca Juga:  Harga Minyak Brent Naik Lagi ke US$109 per Barel pada 21 Oktober 2026

Sebagai simulasi, pembalut dengan harga jual Rp20.000 sebelum pajak punya dasar pengenaan pajak sekitar Rp18.333. PPN 12 persen dari angka itu sekitar Rp2.200, sehingga harga yang kamu bayar menjadi Rp22.200.

Dengan asumsi satu bungkus per bulan, PPN yang ikut terbayar sekitar Rp26.400 setahun. Pemakaian dua bungkus per bulan menaikkan angkanya menjadi sekitar Rp52.800 setahun.

Desakan evaluasi dari pengamat

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya, meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi pengenaan PPN atas pembalut. “Menstruasi bukan pilihan, tapi bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,” kata Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Putu menilai netralitas PPN yang bersifat formal belum tentu adil secara substantif, karena bebannya hanya ditanggung perempuan. Menurutnya, perempuan berpenghasilan rendah paling terdampak karena harus menyisihkan pendapatan secara rutin untuk kebutuhan ini.

Pemerintah selama ini berpegang pada prinsip netralitas PPN sebagai dasar pengenaan pajak atas pembalut. Selama PP Nomor 49 Tahun 2022 belum direvisi, harga pembalut di kasir tetap memuat PPN efektif 11 persen.

Berita Terkait

Bisnis · Direktorat Jenderal Pajak