KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Pekan Ini di Kasus Suap HGB Summarecon
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan surat panggilan untuk Nusron Wahid sudah dikirim sejak pekan lalu. Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon di Bogor.
Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pekan ini. Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal ini di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Menurut Setyo, surat panggilan untuk Nusron sudah dikirim penyidik sejak pekan lalu.
“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau nggak salah waktunya minggu ini, seingat saya minggu ini,” ujar Setyo, dikutip dari SindoNews.
Setyo belum merinci hari pasti pemeriksaan Nusron. Dia meminta kepastian jadwal ditanyakan langsung kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Setyo juga menegaskan bahwa memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi warga negara.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar
- Erwin, pihak swasta
- Muhammad Fakhry, pihak swasta
KPK menyebut empat nama terakhir, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang yang diduga dekat dengan Nusron. Sejauh ini, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka.
Rangkaian Penggeledahan, Ruangan Nusron Tidak Digeledah
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat lain di Kementerian ATR/BPN. KPK memastikan ruangan Nusron tidak ikut digeledah saat itu.
Penggeledahan berlanjut ke sejumlah lokasi lain:
- 18 September 2026: kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi
- 21 September 2026: kantor Summarecon di Kabupaten Bogor
- 23 September 2026: Kantor Pertanahan Kota Mojokerto
- 24 September 2026: Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk
- 29 September 2026: kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
Pemanggilan Nusron pekan ini jadi bagian dari pemeriksaan saksi yang terus berjalan. KPK belum menjadwalkan hari spesifik untuk pemeriksaan tersebut saat pernyataan ini disampaikan.
Siapa pun yang ingin memastikan perkembangan terbaru soal jadwal pemeriksaan dan status perkara ini sebaiknya mengecek langsung keterangan resmi dari KPK, karena KPK sendiri yang menyatakan detail jadwal masih menunggu konfirmasi dari Deputi Penindakan dan Eksekusi maupun Direktorat Penyidikan.
