Kode RAMA untuk Menteri Muncul di Dakwaan Silmy Karim, KPK: Masih Diuji di Sidang
Dakwaan Silmy Karim memuat daftar jatah delapan pejabat Kementerian Imipas, termasuk kode RAMA untuk Menteri. Menteri Agus Andrianto membantah, KPK menyebut dugaan itu masih akan diuji.
Berita.co – Jaksa KPK menyebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan kode “RAMA” dalam daftar penerima setoran tidak resmi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kode itu muncul dalam surat dakwaan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Silmy sendiri disebut dengan kode “malaikat”. Menteri Imipas Agus Andrianto membantah menerima setoran, sementara KPK menyatakan dugaan aliran uang itu masih akan diuji di sidang berikutnya.
Delapan pejabat dalam daftar jatah
Jaksa menguraikan daftar jatah itu bermula sekitar Oktober sampai November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas. Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra disebut memanggil Kasubdit Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi untuk menyampaikan permintaan pimpinan.
Dalam dakwaan, “RAMA” sebagai sebutan untuk Menteri tercatat menerima Rp40 juta setiap pekan, dan ajudan Menteri Rp25 juta setiap pekan. Sespri, Wakil Menteri, dan Plt Dirjen masing-masing tercatat Rp100 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas tercatat Rp50 juta per bulan. Direktur Kepatuhan Intel dan Direktur Intelijen masing-masing tercatat Rp25 juta per bulan.
Jika dihitung setahun penuh, pos mingguan bernilai sekitar Rp3,38 miliar (Rp65 juta dikali 52 pekan) dan pos bulanan Rp4,8 miliar (Rp400 juta dikali 12 bulan). Totalnya sekitar Rp8,18 miliar per tahun, angka hasil penjumlahan dari daftar dakwaan dan bukan nilai yang disebut jaksa.
Kode malaikat dan uang klik dari biro jasa
Untuk Silmy, jaksa menyebut kode “malaikat” dengan jatah Rp100 juta per bulan. Uang dikumpulkan Juniadi dan Gusti Benardiansyah, dilaporkan ke Tessar, disetujui Jaya, lalu dibagi ke amplop, termasuk jatah Silmy yang diserahkan lewat Bagus Bramantyo.
Sumber uangnya, menurut jaksa, adalah “uang klik” atau “uang loket” dari biro jasa yang mengurus alih status WNA. Nilainya sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per permohonan alih status ITK ke ITAS, dan Rp2,5 juta sampai Rp8 juta untuk ITAS ke ITAP.
Jaksa menyebut permohonan sengaja ditunda meski biro jasa sudah melengkapi syarat dan membayar PNBP lewat aplikasi. Penundaan itu berisiko membuat WNA overstay, dengan biaya yang ditanggung biro jasa.
Total uang yang terkumpul sejak 2021 hingga 2026 disebut Rp168,9 miliar, dengan bagian Silmy Rp1,2 miliar. Porsi terbesar tercatat pada staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, Rp50,9 miliar atau sekitar 30 persen dari total.
Rincian bagian tiap terdakwa dan dakwaan gratifikasi Rp33,8 miliar terhadap Silmy ada di dakwaan pemerasan izin tinggal WNA terhadap Silmy Karim.
Bantahan Menteri dan sikap KPK
Agus Andrianto membantah pernah menerima setoran Rp40 juta per pekan itu lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia. “Saya sih enggak pernah merasa terima,” kata Agus.
Ia juga mempertanyakan kapan dan di mana uang itu diserahkan, serta apakah ada komunikasi dan perintah darinya. Agus menyebut sudah berulang kali mengingatkan jajarannya soal korupsi sejak kementerian berdiri, merujuk kasus RPTKA di KPK dan kasus mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dugaan aliran uang itu masih akan diuji dalam pembuktian di sidang berikutnya. Soal kemungkinan Agus dihadirkan sebagai saksi, Budi menyebut keputusannya mengikuti kebutuhan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.
Untuk kamu yang mengurus izin tinggal keluarga atau rekan kerja WNA, dakwaan ini menyebut PNBP dibayar lewat aplikasi, terpisah dari uang klik yang dipersoalkan jaksa. Jadwal sidang lanjutan dan saksi yang dihadirkan bisa dipantau lewat SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

