TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Nasional

KPK Periksa Ashraff Abu, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam Penyidikan TPPU

KPK memeriksa Ashraff Abu soal perannya dalam dugaan pencucian uang di Pemkab Pekalongan, enam hari setelah rumahnya di Semarang digeledah dan mobil listrik BMW disita. Belum ada tersangka dalam penyidikan TPPU ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus TPPU Fadia Arafiq kepada wartawan.

Berita.co – KPK memeriksa Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ashraff dipanggil ulang karena tidak hadir pada panggilan sebelumnya.

Penyidik menggali apa yang Ashraff ketahui soal perannya dan dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang tersebut. Penyidikan TPPU ini masih di tahap awal, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Rumah digeledah, mobil listrik BMW disita

Sebelum pemeriksaan itu, KPK menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dari rumah tersebut penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW.

KPK menyebut Ashraff sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) periode 2023 sampai 2024. Nama perusahaan ini juga muncul dalam dakwaan terhadap Fadia.

Budi menyebut penggeledahan dan penyitaan itu bagian dari penelusuran bukti dugaan pencucian uang dari hasil korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Penyidik akan menelusuri lebih lanjut mobil yang disita.

Dari OTT Maret ke penyidikan TPPU Oktober

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Fadia pada Selasa, 3 Maret 2026. Sekitar tujuh bulan kemudian, pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan bahwa perkara korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa itu dikembangkan menjadi penyidikan TPPU, dengan surat perintah penyidikan umum yang terbit Oktober 2026.

Baca Juga:  Polri Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 20 Korporasi Termasuk 4 Perusahaan Asing

Penyidik juga sudah memeriksa Aji Setiawan, ajudan Fadia, sebagai saksi dalam pengembangan ini. Penggeledahan rumah Ashraff berlangsung dua hari setelah pengumuman itu, lalu Ashraff diperiksa enam hari kemudian.

Nilai proyek dan tuntutan jaksa

Fadia diduga mengatur proyek tenaga alih daya (outsourcing) serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah senilai Rp46 miliar agar dimenangkan perusahaan milik keluarganya. Sekitar Rp22 miliar dari nilai itu dipakai untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sehingga sisanya, sekitar Rp24 miliar, diduga mengalir ke keluarga Fadia sebagai keuntungan.

Dakwaan pertama menyebut Fadia melakukan korupsi pada Maret 2022 sampai 2026 bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT RNB, dan Siti Hanikun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan. Dakwaan kedua menyangkut gratifikasi Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Jaksa KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah ia menjalani pidana. Sidang Fadia masih berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.

KPK menyatakan akan memeriksa saksi-saksi lain dalam penyidikan TPPU ini. Kamu bisa memantau perkembangannya, termasuk kalau nanti ada penetapan tersangka, lewat keterangan Juru Bicara KPK dan kanal resmi KPK.

Berita Terkait

Nasional · Fadia Arafiq