Demo BEM UI 28 Oktober di Bundaran HI: Lima Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas
Mahasiswa UI dan sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda dengan lima tuntutan. Polda Metro Jaya menyiapkan personel di sejumlah titik dan mengatur lalu lintas secara situasional.
Berita.co – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Polda Metro Jaya menyiapkan personel di sejumlah titik dan mengatur arus lalu lintas secara situasional.
Aksi ini datang delapan hari setelah demonstrasi pada 20 Oktober. BEM UI menilai pemerintah belum merespons kritik dan keresahan yang muncul setelah aksi tersebut.
Lima tuntutan BEM UI
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menyebut mahasiswa membawa lima tuntutan. Isinya penanganan kebakaran hutan dan lahan, pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan berpendapat.
“Kita telah menampung kemarahan dan keresahan rakyat yang selama ini mungkin tertutupi,” ujar Namora pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Untuk kebakaran hutan dan lahan, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional. Di bidang ekonomi, mahasiswa meminta APBN lebih berpihak kepada masyarakat dan menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pemborosan anggaran untuk kepentingan politik.
BEM UI juga mempersoalkan UU TNI, KUHP, dan UU P2SK, yang disebut Namora sebagai bentuk “autocratic legalism”. Di bidang HAM, mahasiswa menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik.
Pengamanan dan lalu lintas di sekitar lokasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan personel disiapkan untuk mengawal aksi, mengatur lalu lintas, dan menjaga akses fasilitas publik. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan TNI dan Pemprov DKI Jakarta sesuai kewenangan masing-masing.
“Keselamatan warga, peserta aksi, maupun petugas adalah hal yang tidak bisa ditawar,” kata Budi. Ia meminta masyarakat menjaga fasilitas umum, tetap tenang, dan mengikuti arahan petugas di lokasi.
Pengaturan arus dilakukan secara situasional, jadi rute pengalihan di sekitar Bundaran HI bisa berubah mengikuti kondisi di lapangan. Warga yang beraktivitas di kawasan itu pada Rabu bisa menyiapkan waktu tempuh lebih panjang atau memilih rute lain.
Aturan main unjuk rasa di muka umum
Unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 mewajibkan penanggung jawab aksi memberi tahu Polri secara tertulis, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Pasal 6 undang-undang itu mewajibkan peserta menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pasal 13 menugaskan Polri memberi perlindungan keamanan kepada peserta sekaligus menjamin ketertiban umum.
Aksi berlangsung Rabu, 28 Oktober 2026, dengan titik kumpul di Bundaran HI. Informasi pengaturan lalu lintas dipantau lewat kanal resmi Polda Metro Jaya, dan arahan petugas di lokasi menjadi rujukan utama selama aksi berlangsung.

