Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026. DPR, partai koalisi, dan Jokowi merespons, termasuk soal wacana pemakzulan yang ramai dibahas setelah putusan itu.
Berita.co – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, dan langsung memicu respons dari DPR, partai koalisi pemerintah, hingga mantan Presiden Joko Widodo soal wacana pemakzulan yang sempat ramai dibahas.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan amar putusan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Majelis hakim menyebut para pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan sejumlah warga, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, namun hal itu tidak membuat MK mendiskualifikasi posisinya.
Komisi II DPR Belum Terima Salinan Resmi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati putusan MK, tetapi hingga Kamis, 8 Oktober 2026, DPR belum menerima salinan resmi dokumen putusan tersebut.
Ia menyebut langkah politik lanjutan baru akan ditentukan setelah salinan itu dikaji secara komprehensif. Keterangan ini disampaikan Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilaporkan Suara.com.
Sejumlah partai koalisi pemerintah ikut bersuara soal putusan ini pada 7 dan 8 Oktober 2026. Ringkasannya sebagai berikut.
- Gerindra, lewat juru bicaranya Sugiat Santoso, meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperpanjang polemik, dengan alasan spekulasi berkepanjangan berisiko mengganggu kepastian hukum.
- Golkar, lewat Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia, menyebut langkah politik lanjutan akan bergantung pada konsensus pimpinan partai di DPR, sambil menilai MK mampu memisahkan ranah hukum dan politik dalam putusannya.
- PKB, lewat anggota Komisi II Muhammad Khozin, menyatakan menghormati putusan dan menilai pertimbangan MK bisa menjadi masukan bagi pembahasan RUU Pemilu yang sedang berjalan di Komisi II.
- NasDem, lewat Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, menyebut partainya masih mempelajari putusan tersebut.
- Demokrat, lewat Sekjen Herman Khaeron, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK namun belum membahas sikap resmi secara detail karena masih fokus konsolidasi internal.
- PKS, lewat Ketua DPP Mardani Ali Sera, menyebut putusan itu sebagai keputusan yang berani, sekaligus menyatakan soal perlu tidaknya panitia khusus di DPR sepenuhnya bergantung pada proses di parlemen.
Jokowi: Gibran Sudah Selesaikan S1
Mantan Presiden Joko Widodo ikut menanggapi putusan MK ini di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum di dalamnya.
Menurut keterangan yang dikutip, Jokowi mengatakan Gibran sudah menyelesaikan pendidikan S1, dan menurutnya tahapan pendidikan sebelumnya otomatis sudah dilalui karena setiap negara punya sistem pendidikan yang berbeda beda.
Disinggung soal wacana pemakzulan terhadap Gibran, Jokowi menjawab bahwa Indonesia adalah negara dengan mekanisme demokrasi yang harus dilalui, tanpa merinci lebih jauh proses atau jadwal apa pun terkait wacana tersebut.

