KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil sebagai Saksi, Dalami Pembelian Mobil Volvo
Kakak kandung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Oktober 2026, terkait penelusuran pembelian mobil Volvo XC90 dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.
Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak kandung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai saksi pada Jumat, 2 Oktober 2026, menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau Bank BJB, untuk tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan Erwin soal pembelian satu unit mobil Volvo XC90 yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023, saat itu Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Keterangan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Budi menyebut waktu pembelian mobil itu beririsan dengan periode yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Karena itu, penyidik ingin menelusuri asal usul pembelian tersebut, serta ada atau tidaknya kaitan dengan dugaan korupsi iklan Bank BJB.
Mobil Volvo sudah dijual, tapi waktunya berbeda di tiap laporan
Erwin disebut sebagai pihak yang kemudian menjual kembali mobil Volvo tersebut. Soal kapan persisnya, laporan yang beredar belum seragam. Sebagian laporan, termasuk kumparan, menyebut mobil itu diduga dijual kembali pada Agustus 2024.
Satu laporan lain menyebut penjualan terjadi pada periode Agustus 2025. Sampai artikel ini ditulis, KPK belum mengklarifikasi perbedaan tahun tersebut, dan penyidik menyatakan masih akan terus menelusuri aset lain yang diduga terkait perkara ini.
Ridwan Kamil sendiri berstatus saksi dalam perkara ini. Ia tidak termasuk dalam lima orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus ini.
Ridwan Kamil sebelumnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, dan rumahnya pernah digeledah penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus Bank BJB. KPK juga sempat menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara, termasuk satu unit sepeda motor Royal Enfield.
Menurut keterangan Ridwan Kamil sendiri, sepeda motor itu bersama satu unit mobil lain yang juga disita tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut. Sejauh ini belum ada komentar dari Erwin maupun Ridwan Kamil terkait pemeriksaan pada 2 Oktober 2026 ini.
Lima tersangka sudah ditetapkan di kasus Bank BJB
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021 sampai 2023, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka: eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, eks pejabat Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pemilik agensi iklan yang terlibat dalam pengadaan iklan tersebut.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan sejak 10 Agustus 2026. Yuddy belum ditahan pada saat itu karena sedang dalam kondisi sakit.
Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini disebutkan berbeda antar laporan, berkisar dari sekitar Rp222 miliar sampai Rp223,6 miliar.
Sampai ada penetapan status baru dari KPK, Erwin Muniruzaman dan Ridwan Kamil tetap berstatus saksi dalam kasus ini.
