TERKINI
Penjualan Ritel Daihatsu Kuartal III 2026 Naik 10%, Ditopang Gran Max Series/// BGN Mulai Uji Coba MBG Skema Prasmanan ala Jepang di Lebih dari 60 Dapur/// Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.917 per Dolar AS, JISDOR BI Ikut Naik/// KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil sebagai Saksi, Dalami Pembelian Mobil Volvo/// Danantara Pangkas Jumlah BUMN dari 1.074 Jadi 354 Perusahaan/// Penjualan Ritel Daihatsu Kuartal III 2026 Naik 10%, Ditopang Gran Max Series/// BGN Mulai Uji Coba MBG Skema Prasmanan ala Jepang di Lebih dari 60 Dapur/// Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.917 per Dolar AS, JISDOR BI Ikut Naik/// KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil sebagai Saksi, Dalami Pembelian Mobil Volvo/// Danantara Pangkas Jumlah BUMN dari 1.074 Jadi 354 Perusahaan///
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Lanjut ke Paripurna 6 Oktober

Komisi IX DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026. Simak alasan sejumlah rapat pembahasannya digelar tertutup.

Berita.co – Komisi IX DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Proses di Komisi IX dan jadwal paripurna

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta persetujuan Komisi IX DPR dan pemerintah untuk melanjutkan RUU ini ke pembicaraan tingkat II, lalu mengetok palu tanda setuju.

Dengan keputusan itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Sampai rapat tingkat I ini selesai, RUU belum disahkan menjadi undang-undang. Status resminya baru persetujuan untuk lanjut ke tahap berikutnya di paripurna.

Alasan rapat tertutup

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menjelaskan sejumlah rapat pembahasan digelar tertutup karena pasal-pasal di dalamnya masih dalam proses penyusunan dan dinamis.

“Kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini, masih terus mengikuti proses dinamikanya,” kata Putih Sari di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2026), menurut detikNews.

Ia menambahkan, rapat digelar tertutup karena pembahasan yang belum menghasilkan keputusan final berisiko menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat kalau dibuka lebih awal. Isi RUU baru akan dibuka ke publik setelah disahkan.

Masukan publik tetap diterima

Meski rapat digelar tertutup, Wakil Ketua Komisi IX DPR lainnya, Nihayatul Wafiroh, menyebut pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan selama pembahasan berlangsung.

Masukan itu disebut datang dari berbagai kelompok, termasuk komunitas pengemudi ojek online, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Catatan, keterangan ini baru muncul dari satu laporan sumber.

Dalam laporan panja, Putih Sari menyebut penyusunan RUU ini bertujuan membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberi perlindungan lebih kuat bagi pekerja, kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Tujuan lain yang disebutkan meliputi peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, sistem pengupahan yang adil, hubungan industrial yang harmonis, dan antisipasi perubahan dunia kerja serta transformasi digital, menurut SindoNews. Catatan, rincian tujuan ini juga baru muncul dari satu laporan sumber.

Yang masih ditunda

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pembahasan RUU ini sudah melalui proses panjang. Ia berharap hasilnya menjadi pijakan baru yang memajukan industri sekaligus mensejahterakan pekerja. Yassierli belum merinci isi detail RUU, dan menyebut pembahasan soal konten akan dilanjutkan setelah RUU disetujui di rapat paripurna.

Sampai berita ini ditulis, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum disahkan menjadi undang-undang. Status terakhirnya adalah persetujuan tingkat I untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, dijadwalkan 6 Oktober 2026.

Kalau kamu pekerja, pemberi kerja, atau pelaku usaha, ini tiga hal yang perlu kamu cek di sumber resminya: hasil Rapat Paripurna DPR RI soal apakah RUU ini resmi disahkan, naskah final RUU yang akan dipublikasikan DPR setelah disahkan, dan sosialisasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan begitu undang-undang ini berlaku.

Berita Terkait

Nasional · DPR RI