Kalau kamu pakai ojek online setiap hari, mungkin kamu nggak pernah mikirin status hukum pengemudinya. Tapi ini yang sedang jadi rebutan di RUU Ketenagakerjaan: apakah pengemudi ojol itu mitra bebas, pelaku UMKM, atau pekerja yang berhak dapat perlindungan seperti karyawan biasa. Bedanya bukan cuma soal istilah, tapi soal siapa yang wajib bayar jaminan sosial, siapa yang atur jam kerja, dan seberapa besar tanggung jawab platform ke pengemudinya.
RUU-nya sendiri masih dalam tahap kumpul masukan
Sampai Senin (24/8/2026), pembahasan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama serikat buruh dan Komisi IX DPR RI masih berjalan. Menurut Bloomberg Technoz, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, bilang prosesnya baru sebatas inventarisasi masukan dari masing-masing pihak, belum jadi draf gabungan. Dia bilang pertemuan yang sudah berlangsung beberapa kali itu bukan joint draft, melainkan kumpulan masukan terpisah, dan nantinya pihak pengusaha akan duduk bersama serikat buruh untuk membahas draf masing-masing sebelum dinaikkan ke DPR.
Artinya, draf final soal status ojol ini belum ada. Komisi IX DPR RI nanti akan menggabungkan masukan dari pengusaha dan buruh sebelum RUU ini masuk pembahasan resmi.
Di rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen Senayan pada hari yang sama, kalangan buruh mendesak arah yang lebih tegas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, minta status hukum pengemudi ojol dan pekerja platform digital dipastikan sebagai pekerja, bukan cuma mitra. Dia bilang status yang selama ini belum jelas makin membingungkan kalau pemerintah jadi memasukkan ojol ke kategori UMKM.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Rusdi, menyampaikan hal senada di forum yang sama, yaitu perlunya aturan yang secara eksplisit mengatur status ketenagakerjaan pekerja platform digital, supaya statusnya tidak ambigu.
Sementara platform seperti Maxim masih menunggu detail resmi
Dari sisi platform, pihak Maxim Indonesia menyatakan belum bisa menentukan langkah operasional maupun penyesuaian data mitra pengemudi sebelum dokumen resmi soal rencana klasifikasi UMKM ini terbit dan dipelajari. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, bilang skema kemitraan yang sekarang berjalan sudah memberi keleluasaan bagi pengemudi untuk memilih waktu kerja sendiri, cocok buat orang yang cari penghasilan tambahan, mahasiswa, ibu rumah tangga, sampai penyandang disabilitas.
Dirhamsyah menyebut klasifikasi UMKM bisa jadi salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan, karena tetap mempertahankan prinsip fleksibilitas dan kemandirian mitra, sekaligus membuka akses ke program dukungan dan subsidi pemerintah.
Apa yang sebenarnya berubah buat platform dan pengemudi
Ini bagian yang sering kelewat kalau cuma baca judul soal status ojol. Tiga opsi yang beredar bawa konsekuensi berbeda buat cara platform dan pengemudi kerja sehari-hari.
- Mitra, status yang berlaku sekarang: platform tidak wajib memberi jaminan sosial penuh atau upah minimum, tapi pengemudi bebas atur jam kerja sendiri.
- UMKM: pengemudi berstatus pelaku usaha kecil, bisa dapat akses subsidi dan program dukungan pemerintah, tapi tetap bukan pekerja, jadi kewajiban platform ke pengemudi tidak otomatis berubah.
- Pekerja: platform kemungkinan wajib memenuhi hak ketenagakerjaan seperti jaminan sosial dan kepastian hubungan kerja, tapi ini juga berarti platform harus menata ulang skema fleksibilitas jam kerja yang selama ini jadi daya tarik utama kerja sebagai ojol.
Sampai sekarang belum ada draf final yang menetapkan salah satu dari tiga opsi ini. Yang jelas, tarik ulur antara fleksibilitas kerja dan kepastian perlindungan ini yang akan menentukan bentuk akhir RUU Ketenagakerjaan, dan itu langsung berdampak ke cara aplikasi ojol mengelola jutaan mitra pengemudinya.