Dua agenda regulasi jalan berjalan bersamaan pada awal September 2026, dan keduanya berdampak berbeda buat kamu. Yang satu sudah punya tanggal penerapan, yang satu masih diperdebatkan isinya.
Kementerian Perhubungan menyebut integrasi data angkutan barang dan logistik untuk kebijakan zero over dimension over loading (Zero ODOL) sudah mencapai 98%, dengan penerapan tetap dijadwalkan Januari 2027.
Di saat yang sama, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dikritik karena pembahasannya dinilai belum cukup menyentuh perlindungan pengguna jalan.
Integrasi data 98%, target Januari 2027
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan angka itu seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026), sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia yang mengutip Antara.
“Yang pertama terkait dengan integrasi data, terkait dengan angkutan barang logistik. Ini sudah 98% terintegrasi, tinggal beberapa persen saja,” kata Aan.
Dari pemaparannya, rencana aksi Zero ODOL berjalan di tiga jalur sekaligus:
- integrasi data angkutan barang dan logistik, kini di angka 98 persen;
- digitalisasi sistem pengawasan dan penindakan hukum, yang sudah masuk tahap uji coba;
- penyusunan regulasi pendukung, termasuk lewat revisi UU LLAJ.
Tanggal terdekat yang perlu kamu catat adalah 10 September 2026. Hasil uji coba pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan logistik dievaluasi pada tanggal tersebut, dan hasil evaluasi itu yang jadi dasar pemantapan regulasi menjelang 2027. Target penerapannya sendiri tidak bergeser.
“Sesuai dengan rencana dan rencana aksi yang sudah kita susun, Januari 2027 kita akan berlakukan Zero ODOL,” kata Aan.
Anggaran yang menyertai kebijakan
Angka anggaran memberi gambaran seberapa besar dukungan di belakang target Januari 2027. Berikut rinciannya berdasarkan pemaparan yang sama.
| Pos | Nilai |
|---|---|
| Usulan dana implementasi Zero ODOL 2027 | kisaran Rp70 miliar, masih dibahas |
| Keselamatan dan keamanan transportasi darat | Rp876,96 miliar |
| Pagu anggaran 2027 Ditjen Perhubungan Darat | Rp5,15 triliun |
| Kenaikan dari pagu indikatif awal Rp4,31 triliun | Rp843,07 miliar |
Alokasi Rp876,96 miliar itu tidak seluruhnya untuk ODOL. Pos tersebut juga mencakup perlengkapan jalan, penanganan titik rawan kecelakaan, zona selamat sekolah, dan uji kelaikan kendaraan. Angka Rp70 miliar sendiri masih bisa berubah mengikuti pembahasan anggaran 2027 bersama DPR RI.
Revisi UU LLAJ dinilai belum menyentuh inti keselamatan
Di jalur regulasi, Kemenhub menyatakan sedang membentuk tim khusus untuk mengawal revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 agar dasar hukum penerapan Zero ODOL lebih kuat. Namun arah pembahasan revisi itu justru yang dipersoalkan dari luar pemerintah.
Road Safety Association (RSA) mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas lewat revisi tersebut. Ketua Dewan Pengawas RSA Rio Octaviano menyampaikannya melalui keterangan resmi pada Jumat (4/9/2026), dikutip KOMPAS.com.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perubahan UU ini benar-benar membuat masyarakat lebih terlindungi dan memperkuat kemampuan negara mencegah kematian dan cedera serius di jalan,” kata Rio.
Rio menilai pembahasan masih berkutat pada isu kendaraan besar dan polemik angkutan orang berbasis aplikasi. Dua isu itu dia akui penting, tetapi menurut dia tidak seharusnya menggeser perhatian dari persoalan mendasarnya, yaitu keselamatan dan perlindungan pengguna jalan.
Poin teknis yang dia dorong: keselamatan kendaraan tidak berhenti pada pemenuhan syarat administratif dan teknis. Regulasi diminta ikut mendorong standar dan teknologi kendaraan yang mampu mencegah kecelakaan sekaligus melindungi manusia ketika kesalahan tetap terjadi di jalan.
RSA sendiri menyatakan masih terlibat dalam pembahasan bersama sejumlah asosiasi dan organisasi masyarakat sipil untuk memberi masukan atas usulan perubahan yang diajukan DPR RI.
Kerangka berpikir yang dia minta diadopsi: kecelakaan, kematian, dan cedera serius di jalan bukan konsekuensi normal dari mobilitas, melainkan risiko yang bisa dicegah.
Cara pandang itu yang menentukan bagaimana negara membangun jalan, menetapkan standar keselamatan kendaraan, membentuk perilaku pengguna jalan, menegakkan hukum, sampai menangani korban kecelakaan.
Apa yang perlu kamu bandingkan dari dua jalur ini
Keduanya berjalan di waktu yang sama, tetapi tingkat kepastiannya berbeda. Zero ODOL sudah punya tanggal, anggaran, dan tahapan teknis. Revisi UU LLAJ masih di tahap pembahasan, isinya belum final, dan kritik terhadap arahnya masih terbuka.
- Kalau kamu mengelola armada angkutan barang, yang mengikat adalah Januari 2027, dengan evaluasi uji coba pengawasan pada 10 September 2026 sebagai penanda arah. Karena pengawasan dan penindakan sedang didigitalkan, kepatuhan dimensi dan muatan akan lebih mudah terlacak dibanding pemeriksaan yang sepenuhnya manual.
- Kalau kamu pengguna jalan harian dengan mobil atau motor pribadi, jalur yang lebih relevan justru revisi UU LLAJ, khususnya bagian standar keselamatan kendaraan. Isinya belum final, jadi masih ada ruang perubahan sampai pembahasan selesai.
- Kalau kamu sedang menimbang pembelian kendaraan niaga, spesifikasi dimensi dan daya angkut sebaiknya masuk daftar bandinganmu sejak awal, bukan setelah aturan berlaku.
Sampai hasil evaluasi 10 September 2026 keluar dan pembahasan revisi UU LLAJ mengerucut, detail teknis di kedua jalur masih bisa bergeser. Cek ketentuan resmi terbaru dari Kemenhub sebelum kamu mengambil keputusan pembelian atau investasi armada.