TERKINI
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng/// Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng///
Nasional

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2026, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp863,8 miliar.

ilustrasi korupsi

Berita.co – Lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diserahkan ke tim jaksa penuntut umum pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Penyerahan berkas perkara dan barang bukti, atau tahap II, berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, dan baru diumumkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Siapa yang dilimpahkan dan ke mana perkaranya diserahkan

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan ini pada Sabtu (10/10/2026).

Kelima orang yang berstatus tersangka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo atau BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Andri Mulyono atau AM, Komisaris PT Artha Sinergi Edukasi (ASE) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; dan GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI.

Satu di antara lima orang tersebut berstatus perwira TNI aktif, sehingga penanganan perkaranya dilakukan secara koneksitas oleh Jampidmil.

Status tersangka belum berarti kelimanya terbukti bersalah. Pembuktian dugaan korupsi ini baru akan diuji di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan kerugian negara capai Rp863,8 miliar

Pengadaan yang dipersoalkan mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek, untuk kebutuhan operasional program MBG di BGN periode 2025-2026. Dari jumlah itu, 5.355 unit motor jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek diduga diserahkan tanpa baterai.

Seluruh motor listrik roda dua itu juga diduga tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan maupun dicatat sebagai inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), menurut keterangan Kejagung.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026, dugaan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp863.846.166.953, atau dibulatkan sekitar Rp863,8 miliar.

Pasal yang disangkakan dan proses selanjutnya

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primer, dengan dakwaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Setelah tahap II ini, tim penuntut umum Kejari Jakpus akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN dibagi dalam dua kluster. Kluster pertama mengusut dugaan korupsi tata kelola kelembagaan, ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan enam orang berstatus tersangka termasuk sejumlah mantan petinggi BGN.

Kluster kedua adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang jadi pokok perkara ini, ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil karena melibatkan perwira TNI aktif.

Berita Terkait

Nasional · Badan Gizi Nasional