TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Inspeksi Dapur MBG dengan 14 Indikator BGN

Lewat SE Nomor 400.5/8545/SJ, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota menginspeksi SPPG program MBG di daerahnya. Hasilnya dilaporkan ke BGN dengan satu dari tiga rekomendasi kelanjutan operasional.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Foto: Suara.com

Berita.co – Pemerintah daerah kini diminta ikut memeriksa kelayakan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.

SE itu disosialisasikan lewat acara kick-off yang dipimpin Tito secara hibrida dari Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Sasarannya gubernur, bupati, dan wali kota, yang diminta aktif memastikan SPPG di daerah masing-masing layak beroperasi.

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” kata Tito.

Satgas MBG dari sembilan bidang

Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk menginspeksi SPPG. Anggotanya perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dari sembilan bidang: kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, dan inspektorat.

Inspeksi dijalankan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah. Acuannya 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN.

Pemeriksaan tidak berhenti pada kelayakan dapur. Kualitas dan menu makanan juga dicek untuk menjaga mutu sekaligus menekan sisa makanan atau food waste.

Tito menyebut inspeksi sebagai tugas jangka pendek Satgas. “Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN,” kata Tito.

Tiga kemungkinan rekomendasi

SE juga meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Caranya lewat angket yang disebar dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.

Hasil inspeksi dan evaluasi dilaporkan ke BGN dengan tembusan ke Kemendagri. Setiap laporan wajib memuat satu dari tiga rekomendasi, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.

Baca Juga:  Demo Sumpah Pemuda di Malioboro Ricuh, Polisi Amankan Pembawa Senjata Tajam

Tito menegaskan pengawasan ini tidak hanya menyangkut kesehatan. “Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Tito.

BGN sebut bagian perbaikan tata kelola

Kepala BGN Sudaryono menyebut SE Mendagri sebagai bagian dari perbaikan tata kelola MBG. Ia berharap pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan membuat program lebih transparan.

“Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.

Program MBG menyasar kelompok yang butuh perhatian khusus, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Rekomendasi dari tiap daerah akan menjadi dasar BGN menentukan kelanjutan operasional SPPG, sementara rujukan resminya tetap SE Kemendagri Nomor 400.5/8545/SJ.

Berita Terkait

Nasional · Badan Gizi Nasional