TERKINI
Hari Kesehatan Nasional 12 November: Sejarah, dan Keistimewaannya/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Hari Kesehatan Nasional 12 November: Sejarah, dan Keistimewaannya/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari///
Bisnis

Coretax Disebut Tambah Basis Pajak RI hingga 2 Juta Wajib Pajak Baru

Coretax disebut menambah basis wajib pajak Indonesia sekitar 2 juta sejak sistem ini berjalan. Pemerintah juga memperluas peran Coretax ke pengawasan, penagihan, dan keberatan pajak mulai Juli 2026.

Berita.co – Sistem administrasi perpajakan Coretax disebut berhasil menambah basis wajib pajak baru di Indonesia sekitar 2 juta orang sejak mulai diterapkan. Keterangan ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak),” kata Nurkholisoh, seperti dikutip CNN Indonesia. Ia menjelaskan, Coretax adalah sistem yang mengintegrasikan pendaftaran, penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform.

Nurkholisoh menambahkan, tahun ini lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah disampaikan lewat Coretax. Sebagian SPT itu terisi otomatis dari data pemberi kerja dan bank, sehingga pengisiannya lebih ringkas dan data yang dipegang pemerintah disebut lebih akurat.

Transisi yang Sempat Terkendala

Coretax resmi diluncurkan pada Januari 2025. Nurkholisoh mengakui penerapannya di awal tidak berjalan mulus, karena puluhan juta wajib pajak harus pindah ke sistem baru sementara petugas pajak juga perlu menyesuaikan cara kerja. Menurut Liputan6, pemerintah terus memperbaiki sistem secara bertahap sambil memberi waktu dan dukungan supaya wajib pajak bisa beradaptasi.

Nurkholisoh menyebut tiga hal yang menentukan kekuatan sebuah sistem perpajakan, yaitu kemampuan mengumpulkan penerimaan negara, kesediaan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, layanan yang mudah diakses akan mendorong kepatuhan, sementara aturan yang jelas memperkuat kepercayaan masyarakat.

Coretax Jadi Sistem Inti Sejak Juli 2026

Transformasi ini tidak berhenti di pelaporan SPT. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak dialihkan secara bertahap ke Coretax sebagai sistem inti. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut mulai bulan itu, kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta pengajuan keberatan dan banding juga hanya bisa dikerjakan lewat Coretax, keterangan yang juga dicatat detikFinance.

Baca Juga:  Ojol Bakal Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Standar Kendaraan dan Pengemudi Diperketat

Wamenkeu Suahasil Nazara sebelumnya juga menyebut Coretax sudah menunjukkan dampak nyata sejak penutupan tahun pajak pada April 2026, meski tetap mengakui perlu ada perbaikan berkelanjutan. Salah satu manfaat yang disebut adalah bukti potong pajak dan PPN yang otomatis muncul di dasbor wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi dikumpulkan manual satu per satu.

Apa Artinya Buat Kamu sebagai Wajib Pajak?

Kalau kamu sudah terdaftar di Coretax, cek dulu apakah SPT kamu sudah terisi otomatis dari data pemberi kerja atau bank, lalu pastikan datanya sesuai sebelum kamu kirim. Kalau kamu baru menjalankan usaha atau baru mulai bekerja dan belum pernah membuat NPWP, perluasan basis pajak ini jadi sinyal bahwa proses pendaftaran dan pelaporan kini makin terintegrasi dalam satu sistem, jadi lebih baik kamu urus status wajib pajakmu lebih awal lewat Coretax daripada menunggu ditagih belakangan.

Karena Coretax juga mulai menangani pengawasan sampai keberatan dan banding sejak Juli 2026, kalau kamu pernah punya sengketa atau proses keberatan pajak yang belum selesai, cek status prosesnya langsung di akun Coretax kamu, bukan dari kabar yang belum resmi.

Berita Terkait

Bisnis · Coretax