PTKP 2026: Besaran per Status menurut PMK 101/2016, Cara Pakai, dan Wacana Kenaikannya
PTKP 2026 masih mengikuti PMK 101/2016, mulai Rp54 juta untuk TK/0 sampai Rp126 juta untuk K/I/3. Cek tabel 12 status, contoh hitung gaji Rp5 juta, dan status wacana kenaikan PTKP.
Berita.co – Besaran PTKP untuk tahun pajak 2026 masih mengikuti PMK 101/PMK.010/2016 dan belum ada aturan baru yang menggantikannya. Menurut salinan PMK 101/PMK.010/2016, PTKP untuk diri sendiri adalah Rp54.000.000 setahun.
Kabar soal kenaikan PTKP memang beredar, tetapi statusnya masih pembahasan dan belum menjadi aturan. Kalau kamu ingin melihat gambaran besar potongan gaji lebih dulu, baca panduan PPh 21 untuk karyawan.
Apa itu PTKP?
PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak, yaitu pengurang penghasilan neto sebelum pajak penghasilanmu dihitung. Aturan teknisnya untuk pemotongan PPh 21 ada di PMK 168/2023, yang menyebut penghasilan kena pajak (PKP) sebagai penghasilan neto dikurangi PTKP.
Besaran PTKP ditentukan menurut keadaan kamu pada awal tahun kalender, bukan keadaan di bulan gaji dibayar. Artinya, status kawin dan jumlah tanggungan di awal tahun dipakai untuk menghitung PTKP setahun penuh.
Besaran PTKP 2026 menurut PMK 101/2016
Pasal 1 PMK 101/PMK.010/2016 menyusun PTKP dari empat komponen yang dijumlahkan sesuai keadaanmu. Rinciannya bisa kamu lihat di daftar berikut.
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi (Pasal 1 huruf a).
- Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin (Pasal 1 huruf b).
- Tambahan Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami (Pasal 1 huruf c).
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak 3 orang (Pasal 1 huruf d).
PMK 101/PMK.010/2016 berstatus berlaku dan tidak tercatat punya aturan pengubah. Pasal 3 aturan itu menetapkan besaran ini berlaku mulai tahun pajak 2016, jadi angka yang sama masih dipakai untuk tahun pajak 2026.
Tabel PTKP per status
Menurut situs resmi DJP, kombinasi empat komponen itu menghasilkan 12 status PTKP dari TK/0 sampai K/I/3. TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, K/I berarti kawin dengan penghasilan istri digabung, dan angka di belakangnya adalah jumlah tanggungan.
| Status | Keterangan | PTKP setahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 |
| K/I/0 | Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan | Rp112.500.000 |
| K/I/1 | Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan | Rp117.000.000 |
| K/I/2 | Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan | Rp121.500.000 |
| K/I/3 | Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan | Rp126.000.000 |
Jadi kalau kamu mencari PTKP K/1, angkanya Rp63.000.000 setahun, yaitu Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk satu tanggungan. PTKP K/I/3 menjadi angka tertinggi, Rp126.000.000, karena penghasilan istri ikut digabung dan jumlah tanggungannya sudah penuh.
Siapa yang dihitung sebagai tanggungan?
Tanggungan yang menambah PTKP adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlahnya dibatasi paling banyak 3 orang, jadi tanggungan keempat tidak menambah PTKP lagi.
Saudara kandung dan ipar tidak menambah PTKP, walaupun biaya hidupnya kamu tanggung. Kalau kamu lajang dan hanya membiayai adik kandung, statusmu tetap TK/0 dengan PTKP Rp54.000.000.
Cara pakai PTKP dalam hitungan pajak
Rumus dasarnya, PKP sama dengan penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, lalu dibulatkan ke bawah ke ribuan rupiah penuh. Penghasilan neto karyawan didapat dari penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan dan pengurang lain yang berlaku.
PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (2) menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan. Batas ini berarti biaya jabatan berhenti naik begitu gaji bruto kamu melewati Rp120.000.000 setahun.
Berdasarkan PP 58/2023 Pasal 2 ayat (3), status PTKP di awal tahun juga menentukan kategori tarif efektif rata-rata (TER) A, B, atau C untuk potongan bulanan. Cara membaca tarif tiap kategori bisa kamu ikuti di panduan TER PPh 21.
Contoh, gaji Rp5 juta per bulan
PTKP tidak bergantung pada besar gaji, melainkan pada status kawin dan jumlah tanggunganmu. Jadi untuk gaji Rp5 juta per bulan, PTKP-nya tetap Rp54.000.000 kalau kamu TK/0 dan Rp58.500.000 kalau kamu K/0.
Hitungan di bawah memakai asumsi gaji bruto Rp5.000.000 per bulan selama 12 bulan, tanpa iuran pensiun dan tanpa penghasilan lain. Kalau asumsimu beda, hasilnya ikut berubah.
- Penghasilan bruto setahun Rp60.000.000.
- Biaya jabatan 5% sama dengan Rp3.000.000, masih di bawah batas Rp6.000.000.
- Penghasilan neto setahun Rp57.000.000.
- Status TK/0 menghasilkan PKP Rp57.000.000 dikurangi Rp54.000.000, yaitu Rp3.000.000.
- Status K/0 punya neto Rp57.000.000 di bawah PTKP Rp58.500.000, sehingga PKP-nya nol.
Untuk TK/0, PPh 21 setahun dihitung dari PKP Rp3.000.000 memakai tarif Pasal 17 UU PPh, sedangkan untuk K/0 tidak ada PPh 21 terutang karena PKP-nya nol. Di sisi potongan bulanan, Lampiran A aturan itu menetapkan tarif 0% untuk kategori A pada penghasilan bruto sampai Rp5.400.000 sebulan.
Apakah PTKP naik di 2027?
Menurut siaran pers Kemenko Perekonomian tertanggal 4 Oktober 2026, pemerintah menyebut “dilakukan pembahasan penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan”. Siaran pers itu tidak mencantumkan angka PTKP baru maupun tanggal mulai berlakunya.
Selama belum ada PMK baru yang mengubah PMK 101/PMK.010/2016, besaran di tabel atas tetap menjadi dasar hitungan PPh 21 kamu. Angka kenaikan PTKP yang beredar tanpa aturan resmi sebaiknya belum kamu pakai untuk menghitung gaji bersih.
Kalau kamu menikah atau punya anak di tengah tahun, PTKP tahun itu tetap memakai keadaan awal tahun kalender, dan perubahannya baru terhitung di tahun pajak berikutnya. Kalau statusmu tidak berubah, PTKP setahun penuh sama dengan angka di tabel sesuai status awal tahunmu.
Pemberi kerja memakai status PTKP yang kamu laporkan untuk menentukan kategori potongan bulananmu, jadi pastikan datanya sesuai keadaan awal tahun. Kalau kamu belum punya NPWP, ikuti panduan cara membuat NPWP online sebelum menyerahkan data status PTKP ke pemberi kerja.

