TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Pajak

Cara Membuat NPWP Online lewat Coretax, Syarat dan Langkahnya

Panduan membuat NPWP online lewat Coretax, mulai dari cek apakah kamu perlu daftar baru atau cukup aktivasi akun, aturan NIK sebagai NPWP, dokumen yang disiapkan, sampai langkah per layar.

Cara Membuat NPWP Online

Berita.co – Banyak orang mengira harus membuat NPWP dari nol, padahal bagi penduduk Indonesia NIK di KTP dipakai sebagai NPWP. Pendaftarannya kamu jalankan sendiri secara online lewat Coretax, sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini membantu kamu mengecek situasimu dulu, memahami aturan yang berlaku, menyiapkan dokumen, lalu mengikuti langkahnya per layar sampai NPWP terkirim ke email. Kalau kamu butuh konteks lain soal kewajiban pajak, panduan pajak lain di Berita.co bisa jadi titik awal.

Daftar Baru atau Cukup Aktivasi Akun?

Ada dua situasi yang sering tertukar saat orang mencari cara membuat NPWP online. Jalurnya berbeda, jadi pastikan dulu kamu masuk situasi yang mana sebelum membuka Coretax.

SituasiCiri-ciriJalur
A, belum punya NPWPBelum pernah terdaftar sebagai wajib pajak dan belum pernah punya NPWPPendaftaran wajib pajak baru di Coretax lewat menu “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” lalu “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”
B, sudah punya NPWPPernah terdaftar sebagai wajib pajak dan NIK sudah dipadankan dengan NPWPCukup aktivasi akun Coretax, tanpa daftar ulang

Kalau kamu masuk Situasi B, kamu tidak perlu membuat NPWP baru karena NIK-mu sudah tersambung dengan data pajakmu. Langkah yang kamu butuhkan cukup aktivasi akun Coretax, jadi tahapan pendaftaran di bawah tidak perlu kamu jalankan.

Pembagian ini panduan umum untuk membantu kamu memilih jalur, bukan putusan untuk kasus pribadimu. Kalau kamu masih ragu masuk situasi mana, hubungi saluran resmi DJP sebelum mengajukan pendaftaran.

Aturan yang Membuat NIK Berfungsi sebagai NPWP

Dasar hukum NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk adalah PMK 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Pajak, perubahan lewat PMK 136 Tahun 2023 mengatur implementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024, mundur dari rencana awal 1 Januari 2024.

Baca Juga:  TER PPh 21: Tabel Tarif Efektif Kategori A, B, C Lengkap dan Cara Memakainya

Artinya, bagi orang pribadi penduduk, NIK di KTP sekaligus menjadi identitas perpajakan. Aturan ini berlaku umum, sehingga jalur pendaftarannya sama bagi setiap penduduk yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Konsekuensi praktisnya, NIK yang datanya valid dipakai langsung di layanan administrasi pajak, sehingga data identitasmu perlu cocok dengan data kependudukan. Pemberi kerja juga memakai NPWP atau NIK karyawan saat memotong pajak penghasilan, seperti dijelaskan di panduan PPh 21 untuk karyawan.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persiapan dokumen menentukan apakah pendaftaranmu lancar atau tertahan di tengah jalan. Direktorat Jenderal Pajak lewat Coretaxpedia mencantumkan empat hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar.

  • KTP terbaru.
  • Kartu keluarga (KK) terbaru.
  • Alamat email aktif.
  • Nomor ponsel aktif.

Pastikan email dan nomor ponsel itu benar-benar bisa kamu akses selama proses berlangsung. Kode OTP dan nomor NPWP nantinya dikirim ke kontak tersebut, jadi jangan memakai email atau nomor milik orang lain.

Siapkan juga KTP dan KK di dekatmu supaya isian bisa kamu salin persis seperti tertulis di dokumen. Perbedaan kecil pada penulisan alamat atau pekerjaan bisa membuat pendaftaran tertahan, seperti dibahas di bagian error di bawah.

Langkah Membuat NPWP Online lewat Coretax

Panduan pendaftaran wajib pajak orang pribadi di Coretaxpedia menjabarkan tahapannya per layar. Semua tahapan itu dimulai dari portal registrasi Coretax, kanal resmi untuk mendaftar NPWP secara online.

Sebelum mulai, sediakan waktu tanpa gangguan dan pastikan koneksi internetmu stabil sampai pengajuan terkirim. Untuk langkah swafoto, pilih tempat dengan cahaya cukup supaya wajahmu terlihat jelas di kamera.

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id lewat peramban.
  2. Klik “Daftar di sini”.
  3. Pilih “Perorangan”.
  4. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  5. Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” atau “Aktivasi NIK”.
  6. Lengkapi seluruh isian yang diminta.
  7. Di bagian detail kontak, isi email dan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
  8. Di bagian verifikasi identitas, ambil swafoto lalu klik “Validasi Foto”.
  9. Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
  10. Periksa email untuk menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP format PDF.
Baca Juga:  Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax DJP bagi yang Sudah Punya NPWP, sampai Kode Otorisasi

Begitu langkah terakhir selesai, pendaftaran tuntas dan kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Dua hal berikut paling sering membuat pendaftar bingung, yaitu bentuk NPWP yang diterima dan error saat validasi data.

Hasilnya, NPWP Dikirim dalam Bentuk PDF lewat Email

Banyak orang masih menunggu kartu NPWP datang lewat pos setelah mendaftar. Faktanya, “Setelah pendaftaran berhasil, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos tetapi disampaikan secara digital dalam format PDF melalui email.”

Simpan file PDF itu di tempat yang aman dan jangan hapus email pengirimnya. File tersebut kamu butuhkan setiap kali ada pihak yang meminta bukti NPWP, misalnya pemberi kerja.

Kalau Muncul Error Data Pihak Ketiga

Error ini muncul saat isianmu tidak cocok dengan data kependudukan. Penjelasannya berbunyi, “Apabila terjadi error data pihak ketiga, ini berarti informasi yang disampaikan tidak dapat divalidasi dengan data kependudukan terkini, misalnya ada perbedaan penulisan alamat atau jenis pekerjaan (misal ‘N0’ vs ‘NO’, atau ‘Karyawan Swasta’ vs ‘Mengurus Rumah Tangga’).”

Cocokkan kembali penulisan isianmu dengan data di KTP dan KK, termasuk alamat dan jenis pekerjaan, lalu ajukan ulang pendaftaran. Kalau tetap gagal setelah datanya kamu samakan, hubungi saluran resmi DJP untuk memastikan penyebabnya.

Soal Biaya Layanan Pajak dan Waspada Calo

Pertanyaan soal biaya wajar muncul sebelum kamu mendaftar, apalagi kalau ada yang menawarkan bantuan berbayar. Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 menyatakan, “Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis).”

Pernyataan itu berlaku untuk layanan perpajakan di kantor pajak, jadi bacalah sesuai cakupannya. Pengumuman tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak memakai jasa perantara atau calo dalam mengurus layanan perpajakan.

Baca Juga:  PTKP 2026: Besaran per Status menurut PMK 101/2016, Cara Pakai, dan Wacana Kenaikannya

Tahapan pendaftaran di atas bisa kamu jalankan sendiri dari portal resmi tanpa menyerahkan data ke orang lain. Kalau ada pihak yang meminta foto KTP, KK, atau kode OTP-mu dengan alasan membantu pendaftaran, sebaiknya tolak.

Pertanyaan Lain Seputar Daftar NPWP Online

NPWP bisa kamu buat sendiri tanpa bantuan pihak lain, karena seluruh tahapannya dijalankan mandiri lewat portal Coretax. Siapkan dokumennya lebih dulu, lalu ikuti sepuluh langkah di bagian sebelumnya secara berurutan.

Jalur pada langkah di atas memakai portal web coretaxdjp.pajak.go.id yang dibuka lewat peramban. Hindari aplikasi atau situs pihak ketiga yang meminta data KTP dan KK atas nama pendaftaran NPWP, karena data itu bersifat pribadi.

Kalau kamu belum pernah punya NPWP, jalurmu adalah pendaftaran lewat Aktivasi NIK di Coretax. Kalau kamu sudah punya NPWP dan NIK-mu sudah dipadankan, cukup aktivasi akun tanpa daftar ulang.

Kalau pendaftaranmu gagal validasi, cek dulu kesesuaian isian dengan data kependudukan sebelum mengajukan ulang. Artikel ini menjelaskan aturan umum, bukan nasihat pajak personal, dan topik keuangan lain bisa kamu temukan di kanal Bisnis Berita.co.

Berita Terkait

Bisnis · Coretax