TERKINI
Hari Kesehatan Nasional 12 November: Sejarah, dan Keistimewaannya/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Hari Kesehatan Nasional 12 November: Sejarah, dan Keistimewaannya/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari///
Pajak

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax DJP bagi yang Sudah Punya NPWP, sampai Kode Otorisasi

Cara daftar Coretax bagi yang sudah punya NPWP cukup lewat aktivasi akun atau ganti kata sandi, tergantung riwayat DJP Online-mu. Panduan ini juga membahas kode otorisasi, verifikasi dua langkah, dan kendala aktivasi yang sering muncul.

coretax

Berita.co – Kalau kamu sudah punya NPWP, kamu tidak perlu mendaftar ulang di Coretax DJP. Jalurmu cukup aktivasi akun atau ganti kata sandi, tergantung apakah kamu pernah memakai DJP Online.

Akses pertama ke Coretax dibagi menjadi tiga jalur, yaitu ubah kata sandi bagi pengguna DJP Online, aktivasi akun bagi pemilik NPWP tanpa akun DJP Online, dan pendaftaran wajib pajak baru bagi yang belum punya NPWP. Setelah akses terbuka, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi dan mengaktifkan verifikasi dua langkah.

Menurut Pasal 484 PMK 81/2024 dari Kementerian Keuangan, aturan yang menjadi dasar Coretax mulai berlaku 1 Januari 2025. Sistem ini juga menjadi pintu urusan pajak penghasilan, jadi ada baiknya kamu paham dulu dasar PPh 21 yang dipotong dari gajimu.

Cek dulu jalur pendaftaran untuk kamu

Langkah pertama adalah mengenali posisimu, karena tiap jalur memakai menu yang berbeda. Menurut penjelasan aktivasi akun di Coretaxpedia DJP, akun pengguna DJP Online sudah dianggap teraktivasi, sedangkan pemilik NPWP tanpa akun DJP Online perlu aktivasi lebih dulu.

SituasimuYang perlu dilakukanMenu awal di Coretax
Sudah pernah login DJP OnlineGanti kata sandiLupa Kata Sandi
Punya NPWP, belum pernah pakai DJP OnlineAktivasi akunAktivasi Akun Wajib Pajak
Belum punya NPWPDaftar sebagai wajib pajak baruDaftar di sini

Ketiga jalur ini bisa kamu jalankan sendiri dari halaman login Coretax DJP, tanpa perantara. Kalau kamu ragu masuk jalur mana, ingat-ingat saja apakah kamu pernah login DJP Online untuk lapor SPT.

Jalur 1: Sudah pernah pakai DJP Online

Jalur ini berlaku bagi kamu yang NIK-nya sudah dipadankan sebagai NPWP dan pernah memakai DJP Online. Kamu cukup membuat kata sandi baru lewat menu lupa kata sandi.

  1. Buka halaman login Coretax DJP, lalu klik menu Lupa Kata Sandi.
  2. Pilih tujuan konfirmasi, yaitu email atau nomor ponsel yang terdaftar.
  3. Isi captcha, lalu klik Kirim.
  4. Buka tautan yang dikirim dari alamat email resmi berdomain pajak.go.id.
  5. Buat kata sandi baru sekaligus passphrase baru.
Baca Juga:  PPh 21: Pengertian, Skema TER, dan Cara Hitung Gaji 2026

Setelah kata sandi baru tersimpan, kamu bisa langsung login ke Coretax DJP. Lanjutkan ke pembuatan kode otorisasi supaya akunmu siap dipakai untuk menandatangani dokumen pajak.

Jalur 2: Punya NPWP tapi belum punya akun DJP Online

Jalur ini untuk kamu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak tetapi belum pernah membuat akun DJP Online. Aktivasi dilakukan lewat menu Permintaan Akses Digital.

  1. Di halaman login Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Masuk ke Permintaan Akses Digital, lalu centang pernyataan bahwa kamu sudah terdaftar.
  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
  4. Ambil swafoto, lalu klik Validasi Foto.
  5. Pilih email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
  6. Klik Simpan, lalu buka tautan aktivasi yang dikirim ke email.

Kalau email atau nomor ponsel lamamu sudah tidak aktif, isi kontak baru di formulir yang sama lalu verifikasi dengan kode OTP. Menurut artikel yang ditulis pegawai DJP di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, data kontak juga bisa diperbarui lewat kantor pajak atau Kring Pajak 1500200, dan passphrase dibuat minimal 8 karakter dengan huruf besar, huruf kecil, serta karakter spesial.

Terkait dengan aturan kata sandi dan passphrase tidak boleh memakai garis miring terbalik atau backslash. Alamat email juga tidak boleh berisi spasi maupun karakter seperti tanda bintang, garis miring terbalik, tanda plus, sama dengan, garis bawah, apostrof, tanda hubung, koma, dan tanda kurung sudut.

Saat membuat passphrase, pastikan panjangnya minimal 8 karakter dan ada huruf besar, huruf kecil, serta karakter spesial. Simpan passphrase di tempat aman dan pisahkan dari catatan kata sandi login supaya keduanya tidak tertukar.

Buat kode otorisasi DJP setelah aktivasi

Dokumen pajak yang kamu hasilkan di Coretax harus ditandatangani secara elektronik. Kalau kamu tidak punya sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), kode otorisasi DJP bisa dipakai sebagai penggantinya.

Baca Juga:  Coretax Disebut Tambah Basis Pajak RI hingga 2 Juta Wajib Pajak Baru

Tanpa kode otorisasi atau sertifikat elektronik, urusan seperti lapor SPT di Coretax belum bisa kamu selesaikan. Urutan pembuatannya dijelaskan dalam panduan mendapatkan kode otorisasi dan bisa kamu ikuti seperti di bawah.

  1. Login ke Coretax DJP, lalu buka menu Portal Saya.
  2. Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Lengkapi isian formulir sesuai petunjuk di layar, lalu klik Periksa Status.
  4. Klik Menghasilkan untuk menerbitkan kode otorisasi.

Status kode otorisasi bisa kamu cek di menu Digital Certificate. Keterangan Valid berarti kode siap dipakai, sedangkan Invalid berarti kode itu tidak bisa dipakai untuk tanda tangan.

Menurut keterangan masa berlaku kode otorisasi, kode ini punya masa berlaku tertentu dan bisa diperpanjang di Coretax. Kalau kamu lupa passphrase, solusinya adalah membuat kode otorisasi baru dengan langkah yang sama.

Jadi, langkah paling penting setelah daftar Coretax adalah membuat kode otorisasi, bukan langsung mencari menu lapor SPT. Urutan ini membuat akunmu siap begitu ada dokumen pajak yang perlu ditandatangani.

Setelah itu, kamu perlu amankan akun dengan verifikasi dua langkah yang dapat kamu aktifkan lewat Portal Saya, lalu Profil Saya, lalu Verifikasi Dua Langkah, kemudian pilih Diaktifkan. Setelah aktif, kamu memakai kode 6 digit dari aplikasi authenticator di ponselmu sebagai lapisan keamanan tambahan.

Fitur ini tidak wajib untuk bisa login, tetapi layak dinyalakan karena akun Coretax menyimpan data pajak dan kode tanda tanganmu. Pastikan aplikasi authenticator terpasang di ponsel yang jarang kamu ganti supaya akses tidak terkunci.

Kendala aktivasi yang paling sering

Jika nomor HP gagal divalidasi karena nomor itu berbeda dengan data yang tercatat di DJP. Solusinya, atur ulang kata sandi memakai NIK dan kontak yang terdaftar, atau aktivasi dengan kontak baru lewat verifikasi OTP.

Baca Juga:  Cara Membuat NPWP Online lewat Coretax, Syarat dan Langkahnya

Kalau proses ambil swafoto terus gagal, coba ulangi dari browser dalam mode incognito atau private. Pastikan juga browser sudah diberi izin memakai kamera sebelum mencoba lagi.

Kalau muncul pesan bahwa nomor identitas kependudukan sudah terdaftar saat kamu mengklik Daftar di sini, artinya kamu sudah tercatat sebagai wajib pajak. Kamu tidak perlu mendaftar lagi, cukup kembali ke Jalur 1 atau Jalur 2 sesuai riwayat akunmu.

Satu hal lagi sering disalahpahami, yaitu status NPWP bagi yang belum aktivasi akun. Penjelasan status NPWP menyebut NPWP tidak otomatis nonaktif, tetapi akses ke layanan digital DJP jadi terbatas.

Kalau kamu belum punya NPWP, jalurmu adalah pendaftaran wajib pajak baru, bukan aktivasi akun. Jadi, kamu tetap bisa masuk Coretax tanpa NPWP, tetapi lewat menu pendaftaran yang hasil akhirnya adalah NPWP baru.

Langkah lengkapnya ada di panduan cara membuat NPWP online, mulai dari menu Daftar di sini sampai NPWP terbit. Setelah NPWP terbit, kamu tinggal lanjut membuat kode otorisasi dan mengaktifkan verifikasi dua langkah seperti di bagian sebelumnya.

Sesuaikan dengan situasimu

Kalau kamu pernah memakai DJP Online, cukup ganti kata sandi lewat Jalur 1. Kalau punya NPWP tanpa akun DJP Online, pakai Jalur 2, dan kalau belum punya NPWP, mulai dari pendaftaran wajib pajak baru.

  • Kenali jalurmu dari riwayat akun DJP Online.
  • Siapkan email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
  • Buat kode otorisasi sebelum musim lapor SPT.
  • Aktifkan verifikasi dua langkah.

Kalau masih tersendat, hubungi Kring Pajak 1500200. Artikel ini panduan umum, bukan nasihat pajak untuk kondisi pribadimu.

Setelah akun Coretax-mu aktif, langkah berikutnya biasanya memastikan potongan pajak di slip gaji sudah benar. Panduan cara menghitung PPh 21 bisa membantumu mencocokkan angkanya.

Berita Terkait

Bisnis · Coretax