TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Bisnis

Perpres Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Pengemudi Roda Dua Ditetapkan 8%

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan status kemitraan pengemudi ojol, menetapkan biaya platform 8 persen untuk angkutan roda dua, dan mengatur batas bebas pajak sesuai PTKP.

Berita.co – Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi terbit pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan ini menjawab tiga hal yang selama ini jadi pertanyaan pengemudi ojek online dan pelaku UMKM yang bergantung pada platform digital, yaitu status kerja, potongan biaya platform, dan kewajiban pajak.

Perpres ini menegaskan pengemudi ojek online tetap berstatus mitra, bukan karyawan aplikator. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan status kemitraan ini sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan aturan, disampaikan Kamis (8/10/2026).

Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Pemerintah juga menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian, diketuai Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk mengawasi pelaksanaan Perpres ini di lapangan.

Biaya Platform Dipatok 8% untuk Ojek Roda Dua

Kalau kamu pengemudi ojol roda dua, ini bagian yang paling langsung memengaruhi pendapatanmu. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menetapkan biaya platform sebesar 8%, dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang jadi aturan pelaksana Perpres ini.

Angka 8% ini berlaku sebagai skema bagi hasil atau komisi untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan pengantaran barang dan makanan diatur lewat kementerian yang berbeda.

Soal pajak, Perpres ini tidak membuat semua pengemudi otomatis kena pajak penghasilan. Maman menegaskan pengemudi ojol tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilan yang diterima masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kewajiban pajak pengemudi tidak serta merta muncul hanya karena mereka berpendapatan dari platform digital, selama penghasilannya masih di bawah ambang PTKP yang berlaku.

Baca Juga:  BGN Mulai Uji Coba MBG Skema Prasmanan ala Jepang di Lebih dari 60 Dapur

Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak cuma mengatur transportasi penumpang. Layanan pengantaran barang dan makanan di ekosistem digital juga masuk cakupan aturan ini, dengan pertimbangan ada sekitar 15 juta merchant UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk berjualan, menurut Maman.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kewenangan menetapkan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Besarannya akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan risiko pekerjaan, dan transparansi penetapan harga oleh aplikator, dan baru dijabarkan lewat peraturan menteri turunan, jadi belum ada angka pasti sampai aturan itu terbit.

Gojek Sudah Jalankan Skema Ini Sejak Juli

CEO GoTo Hans Patuwo menyambut Perpres ini dan menyatakan Gojek akan terus mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Hans mengatakan skema bagi hasil 8% sebenarnya sudah diterapkan di layanan GoRide sejak 1 Juli 2026, jauh sebelum Perpres ini resmi terbit. Untuk layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan, Gojek masih menunggu peraturan turunan dari Komdigi.

Kalau kamu pengemudi ojol roda dua, biaya platform 8 persen ini kemungkinan sudah berjalan di sebagian aplikator sejak pertengahan tahun, jadi cek slip pendapatanmu untuk memastikan potongannya sudah sesuai aturan.

Kalau kamu pelaku UMKM yang jualan lewat layanan pengantaran, aturan biaya jasa untuk kategori ini belum final, masih menunggu peraturan menteri dari Komdigi, jadi jangan ambil keputusan bisnis berdasarkan angka yang belum resmi.

Berita Terkait

Bisnis · Biaya Platform Ojol