Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 58 Orang Jadi Korban
Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka TPPO yang merekrut WNI, termasuk eks TNI dan Polri, untuk dikirim jadi tentara bayaran di Rusia. Korban dijanjikan kerja logistik dengan bonus sekitar Rp620 juta.
Berita.co – Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Polisi mencatat 58 korban, termasuk mantan anggota TNI dan Polri.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Tiga dari 13 tersangka adalah warga negara asing, dua asal Rusia dan satu asal Ukraina.
Lima perkara, 58 korban
Kasus ini merupakan gabungan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Laporan paling awal tercatat 25 September 2026, sedangkan laporan terakhir masuk 28 Oktober 2026.
- Bareskrim Polri, 25 September 2026: 2 tersangka ditahan, 7 korban.
- Polres Bogor, Polda Jabar, 20 Oktober 2026: 2 tersangka ditahan, 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO), 22 korban.
- Bareskrim Polri, 21 Oktober 2026: 1 tersangka ditahan, 5 korban.
- Polres Metro Jakarta Barat, 23 Oktober 2026: 5 tersangka ditahan (2 WN Rusia dan 3 WNI), 12 korban.
- Polda Metro Jaya, 28 Oktober 2026: 2 tersangka (1 WNI dan 1 WN Ukraina), 12 korban.
Jika dijumlahkan, 12 tersangka sudah diproses dalam lima perkara itu, ditambah satu orang di perkara Bogor yang masih berstatus DPO. Perkara Bogor juga menyumbang korban terbanyak, 22 dari total 58 orang.
Dijanjikan kerja logistik, berakhir di medan perang
Perekrut menyebar tawaran lewat media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan. Korban dijanjikan bonus tanda tangan kontrak 35.000 dolar AS, sekitar Rp620 juta, serta gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Bonus itu kira-kira setara gaji hampir 12 bulan yang dibayar di muka, hitungannya 35.000 dibagi 3.000 dolar AS. Polri menyebut pola seperti ini memanfaatkan kerentanan ekonomi korban.
Di awal, pekerjaan yang ditawarkan bukan tempur, melainkan logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan. “Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik seperti itu,” ujar Nurul.
Calon korban cukup mengirim foto paspor dan KTP, lalu berangkat dengan visa turis, bukan visa kerja, dengan tiket dan visa dibiayai agen di Rusia. Setibanya di sana, mereka hanya menjalani tes kesehatan, menandatangani kontrak, dilatih sebulan, lalu dikirim ke medan perang, ujar Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang.
Dalam perkara 21 Oktober 2026, tersangka berinisial MI berperan memberi informasi lowongan, merekrut, hingga memproses keberangkatan lima korban di Jakarta Timur sejak Maret sampai Oktober 2026. Polisi menyebut MI menerima komisi dalam rubel lewat transfer bank dan dompet aset kripto, lalu menyita empat kartu ATM, lima ponsel, satu iPad, dua laptop, dan dokumen pembuatan e-visa Rusia.
Ancaman hukuman dan cara mengecek rekrutmen resmi
Para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 4 UU TPPO menjerat setiap orang yang membawa WNI ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi, dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Pasal 81 UU Pelindungan PMI mengatur ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Penyidik masih menelusuri kemungkinan jaringan terorganisasi dan aktor intelektual, karena sejauh ini para pelaku tercatat bergerak secara individual.
Penyidik menemukan para korban tidak berangkat lewat perusahaan penempatan PMI resmi, tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak punya asuransi, dan tidak tercatat di SISKOTKLN. Empat hal itu bisa jadi bahan cek sebelum kamu atau keluargamu menerima tawaran kerja ke luar negeri, termasuk memastikan visa yang dipakai adalah visa kerja.
Polri meminta masyarakat tidak menyerahkan paspor atau KTP kepada perekrut yang identitasnya tidak jelas. Dugaan perekrutan yang mengarah ke TPPO bisa dilaporkan ke layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

