MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mulyanto PKS Minta DPR Bentuk Pansus
Politikus senior PKS Mulyanto meminta DPR membentuk pansus setelah Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran. Salinan lengkap putusan belum diunggah di situs resmi MA.
Berita.co – Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan itu ia sampaikan pada Senin, 2 November 2026, sebagai tanggapan atas Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.
Mulyanto menyebutnya Pansus Ijazahgate. Menurutnya, DPR perlu mengambil langkah nyata karena perkara ini menyangkut kepastian hukum atas persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.
Isi permintaan Mulyanto ke DPR
“Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden,” ujar Mulyanto.
“Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR,” katanya.
Ia menilai pembatalan surat penyetaraan itu menegaskan kesimpulan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Mulyanto juga berpendapat DPR berwenang secara konstitusional untuk menindaklanjuti kasus ini.
Usulan pansus ini datang dari seorang politikus partai, bukan keputusan lembaga DPR. Tanggapan partai lain atas putusan yang sama bisa kamu bandingkan lewat sikap PKB, Gerindra, dan kuasa hukum Gibran soal putusan MA.
Apa isi putusan MA
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan Yulius sebagai hakim ketua. Situs resmi MA mencatat amarnya berbunyi “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Penggugatnya adalah H. M. Subhan, yang menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatannya meminta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya, lalu dimusnahkan.
MA belum mengunggah salinan lengkap putusan itu di situs resminya. Pertimbangan hakim di tingkat kasasi karena itu belum bisa dibaca publik.
Lima bulan dari PTUN sampai kasasi
Di tingkat pertama, PTUN Jakarta lewat perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan Subhan tidak diterima pada 21 Mei 2026. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta lewat putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT kemudian menguatkan putusan itu.
Dari putusan tingkat pertama sampai putusan kasasi, perkara ini berjalan 162 hari, atau sekitar lima bulan. Surat keterangan yang dibatalkan terbit lebih dari tujuh tahun sebelumnya, pada 6 Agustus 2019.
Urutan tiap tingkat perkara itu tercatat lebih rinci dalam jalan perkara suket SMA Gibran dari PTUN sampai kasasi.
Sebelumnya, dalam sidang putusan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri Gibran yang bisa disetarakan dengan tamat SMA. MK tetap tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gugatan terpisah di PTUN Jakarta yang diajukan Mercy Sihombing lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana, dicabut pada Kamis, 29 Oktober 2026. Gibran menanggapinya dengan menyebut pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian.
Jalannya sidang gugatan itu bisa kamu ikuti di sidang gugatan ijazah Gibran di PTUN Jakarta.
Tanggal kunci perkara ini adalah 30 Oktober 2026 untuk putusan kasasi dan 2 November 2026 untuk usulan pansus dari Mulyanto. Salinan lengkap Putusan 742 K/TUN/2026 bisa dicek di situs resmi Mahkamah Agung begitu diunggah, sedangkan nasib usulan pansus bergantung pada keputusan DPR sendiri.

