MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran, Begini Jalan Perkaranya dari PTUN sampai Kasasi
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Putusan ini membalik dua putusan sebelumnya, sementara salinan lengkapnya belum terbit.
Berita.co – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 30 Oktober 2026. Lewat putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
Amar putusan yang tercantum di laman kepaniteraan MA berbunyi, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Majelis kasasi diketuai Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Panitera penggantinya adalah Michael Renaldy Zein.
Isi gugatan yang dikabulkan
Gugatan diajukan advokat Subhan dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) cq Sekretaris Jenderal. Objeknya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019.
Surat itu menyetarakan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SMK peminatan akuntansi dan keuangan. Dokumen tersebut dipakai sebagai pengganti ijazah SLTA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dengan gugatan dikabulkan seluruhnya, putusan kasasi memuat tiga perintah konkret.
- Surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Surat keterangan diperintahkan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Kemendikdasmen selaku tergugat dihukum membayar biaya perkara.
Jalan perkara dari PTUN sampai kasasi
Di tingkat pertama, PTUN Jakarta lewat perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta menilai dirinya tidak berwenang karena sengketanya berkaitan dengan syarat administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan itu lewat putusan nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Kasasi Subhan kemudian membatalkan dua putusan tersebut, dan MA mengadili sendiri pokok perkaranya.
Dihitung dari tanggal terbitnya, surat keterangan itu berlaku lebih dari tujuh tahun, tepatnya 6 Agustus 2019 sampai 30 Oktober 2026, sebelum dinyatakan batal. Selama rentang itu, dokumen tersebut sudah dipakai untuk satu kali pendaftaran pilpres.
Di PTUN Jakarta, gugatan lain soal surat penyetaraan yang sama juga bergulir, dan dalam sidangnya pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan pindaian dokumen pendidikan Gibran dari SD hingga S1. Penggugat perkara itu, PT Mercy Toga Kirana, kemudian menyatakan mencabut gugatan karena menilai Kemendikdasmen tidak menunjukkan dokumen yang diminta.
Langkah berikutnya belum ditentukan
Subhan membenarkan kasasinya dikabulkan dan menyebut pemberitahuan itu ia terima lewat e-court MA. Dua permintaannya, yakni suket dinyatakan tidak sah dan ditarik dari pemegangnya, sama-sama dikabulkan, kata Subhan kepada Liputan6.
Subhan menilai putusan ini langsung berakibat pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena suket itu menjadi pengganti ijazah SLTA. Pertimbangan hukum majelis belum bisa dibaca publik karena salinan lengkap putusan belum terbit.
Subhan juga belum memastikan langkah lanjutan agar putusan dijalankan, termasuk meminta instansi penerbit mencabut dokumen. Juru Bicara MA Yanto, saat dikonfirmasi, hanya menyerahkan salinan putusan tersebut.
Dua tanggal kunci yang perlu kamu pegang adalah 6 Agustus 2019 saat surat keterangan terbit dan 30 Oktober 2026 saat MA memutus kasasinya. Perkembangan perkara, termasuk salinan lengkap putusan, bisa dipantau di laman kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

