TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Nasional

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PTUN: Dokumen SD hingga S1 Ditunjukkan, Penggugat Walk Out

Kuasa hukum Gibran memperlihatkan dokumen pendidikan dari SD hingga S1 di PTUN Jakarta pada 29 Oktober 2026. Pada hari yang sama, kuasa hukum penggugat Denny Indrayana meninggalkan ruang sidang dan menyatakan gugatan dicabut.

Berita.co – Sidang gugatan atas surat penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai dua peristiwa sekaligus. Kuasa hukum Gibran memperlihatkan dokumen riwayat pendidikan Gibran, sementara kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, meninggalkan ruang sidang dan menyatakan gugatan dicabut.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugatnya PT Mercy Toga Kirana, dan tergugatnya Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Dokumen pendidikan yang ditunjukkan di sidang

Agenda sidang lanjutan hari itu adalah penyerahan bukti. Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran, memperlihatkan pindaian ijazah SD dan SMP, sertifikat secondary school dari Orchid Park Singapura, certificate of attendance dari UTS Insearch di Australia, advanced diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), dan ijazah S-1 dari University of Bradford.

Rullyandi menyebut seluruh dokumen itu dilampirkan dalam jawaban setebal 69 halaman, dengan ijazah SD berada di halaman 50. “Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya seusai sidang.

Jawaban itu sudah diserahkan ke majelis hakim, diunggah ke sistem e-court, dan salinan fisiknya diberikan kepada penggugat serta tergugat. Rullyandi menyatakan ijazah asli akan dihadirkan kemudian karena hukum acara mewajibkan dokumen asli dilampirkan.

Alasan penggugat meninggalkan ruang sidang

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyebut tergugat tidak bisa menunjukkan bukti ijazah SMA Gibran meski majelis hakim sudah memintanya. Menurut Denny, Kemendikdasmen hanya mengajukan peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang sebagai dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan.

Baca Juga:  Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang

“Itu sebabnya kami memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, walk out, untuk memberikan pesan tegas bahwa kami, penggugat, kuasa hukum, tidak mau dijadikan dalam satu proses persidangan yang akal-akalan,” kata Denny di kantor pusat PKS, Jakarta.

Denny menyatakan pihaknya sudah berencana mencabut gugatan sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurutnya, menyatakan tidak ada bukti kelulusan SMA Gibran. Ia menunda pencabutan itu untuk melihat apakah kementerian menghadirkan bukti dasar penerbitan surat keterangan.

Isi gugatan dan tenggat yang diminta

Gugatan ini diajukan pada 15 Juli 2026 dan menyasar Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat keputusan itu menjadi dasar penilaian administratif KPU RI saat memeriksa syarat pendidikan Gibran.

Jarak antara terbitnya surat keputusan dan pengajuan gugatan hampir tujuh tahun, tepatnya 6 tahun 11 bulan. Penggugat menilai surat itu cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer, cacat prosedur karena diterbitkan pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Penggugat meminta tergugat mencabut surat keputusan itu paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Penggugat juga meminta jawaban tertulis atas surat permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026 dalam 30 hari kerja.

Data perkara, para pihak, dan jadwal sidang bisa kamu cek sendiri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, termasuk perkembangan setelah penggugat menyatakan mencabut gugatan.

Berita Terkait

Nasional · Denny Indrayana