RUU Perampasan Aset Akan Atur Investasi Bodong, DPR Minta Uang Korban Jadi Prioritas
Panja RUU Perampasan Aset memasukkan investasi, arisan, koperasi, asuransi, dan biro umrah bodong ke dalam rancangan. Anggota Komisi III DPR meminta aset rampasan diprioritaskan untuk mengembalikan uang korban.
Berita.co – Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset DPR memastikan investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, koperasi bodong, serta biro perjalanan umrah dan haji bodong akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. Pada Sabtu (31/10/2026), dua anggota Komisi III DPR meminta aset rampasan dari kejahatan itu diprioritaskan untuk mengembalikan uang korban.
Aturan ini belum berlaku. RUU Perampasan Aset masih digodok di tingkat Panja dan belum dibahas resmi bersama pemerintah.
Kejahatan apa saja yang akan masuk
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar, menyebut daftar itu disusun dengan berkaca pada kasus yang merugikan masyarakat. Contohnya binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan umrah First Travel dan Hanania Travel.
Menurut Soedeson, banyak pelaku investasi bodong sudah dihukum, tetapi harta bendanya tidak bisa dirampas. “Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis.
Soedeson juga menyebut aset lain milik pelaku, meski bukan hasil kejahatan, dapat disita untuk menutupi kerugian bila aset hasil kejahatan tidak mencukupi. Ketentuan ini masih rencana Panja, dan bentuk akhirnya bergantung pada pembahasan dengan pemerintah.
Pengembalian ke korban dan pelajaran dari kasus Binomo
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDIP menyoroti Pasal 38 ayat (3) draf RUU. Pasal itu membuka ruang bagi pengadilan untuk menetapkan pengembalian aset rampasan kepada korban.
“Jangan sampai pelaku penipuan sudah dihukum dan dipenjara, tetapi masyarakat yang menjadi korban justru kehilangan uangnya tanpa ada kepastian pengembalian,” ujar Dede.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta RUU merinci batas waktu, jenis aset yang dirampas, dan tata cara penyalurannya. Menurut dia, aset sitaan wajib diprioritaskan untuk korban yang sudah terverifikasi, bukan sekadar masuk kas negara.
Abdullah mencontohkan perkara Indra Kenz dalam kasus Binomo. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status barang bukti agar dikembalikan secara proporsional kepada 144 korban, tetapi menurut Abdullah pelaksanaannya masih menyisakan persoalan.
Kasus itu menunjukkan putusan pengembalian saja belum cukup tanpa tata cara penyaluran yang jelas. Celah inilah yang diminta Abdullah ditutup lewat RUU.
Selama RUU belum disahkan
Abdullah juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dini agar penipuan investasi terdeteksi sebelum muncul korban baru. Pencegahan tetap jadi lapisan pertama, karena aturan perampasan aset ini belum berlaku.
Legalitas sebuah tawaran investasi bisa kamu cek lewat Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157, menurut situs resmi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK. Entitas yang dicurigai ilegal bisa dilaporkan ke surel satgaspasti@ojk.go.id.
Satgas PASTI beranggotakan 16 kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK. Soedeson menyebut Panja tetap bekerja selama masa reses DPR dan RUU akan segera dibahas resmi bersama pemerintah, sementara jadwal pengesahannya belum ditetapkan.

