TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Nasional

Tan Kian Bersaksi Serahkan SGD 5 Juta ke Ferry Boboho, Febrie Adriansyah Soroti Selisih Waktu

Tan Kian bersaksi di sidang Febrie Adriansyah bahwa ia menyerahkan SGD 5 juta, setara Rp55 miliar, kepada Ferry Boboho agar tak jadi tersangka Jiwasraya. Febrie menyoroti selisih waktu penyerahan antara versi Tan dan Ferry.

Pengusaha properti Tan Kian, saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Foto: Liputan6

Berita.co – Pengusaha properti Tan Kian bersaksi bahwa ia menyerahkan 5 juta dolar Singapura, setara Rp55 miliar, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho agar tidak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kesaksian itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) dini hari, dalam sidang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febrie, terdakwa dalam perkara ini, menanggapi bahwa keterangan Tan menempatkan penyerahan uang sebelum April 2020. Menurut dia, waktu itu tidak cocok dengan cerita Ferry tentang permintaan uang yang disebut muncul pada April 2021.

Permintaan SGD 5 juta dan penyerahan tiga tahap

Tan mengenal Ferry lewat Lucy Kweek dan menemuinya untuk meminta pendapat soal perkara yang menyeretnya. Di pertemuan kedua, Ferry justru meminta dana 5 juta dolar Singapura dengan ancaman Tan akan menjadi tersangka.

Tan mengaku sempat menawar, tetapi Ferry menolak menurunkan angkanya. Dalam percakapan itu, menurut Tan, Ferry tidak menyebut nama Febrie atau pejabat lain.

“Karena saya ini kan pengusaha, enggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut,” kata Tan soal alasannya menuruti permintaan itu. Uang diserahkan tiga kali dalam kurun 10 hari, dan dua penyerahan pertama dinilai Ferry belum memenuhi jumlah.

Setelah semua uang diserahkan, Tan tetap dipanggil sebagai saksi sampai total enam kali. Saat ia mengeluh, Ferry menjanjikan ada orang yang menjemputnya di pintu teralis Jalan Hasanuddin, lalu membawanya ke sebuah kafe di lantai 8.

Kesaksian Ferry dan tanggapan Febrie

Sehari sebelumnya, Senin (2/11/2026), Ferry bersaksi bahwa angka Rp50 miliar datang langsung dari Febrie lewat gestur jari tangan. Kesaksian itu sudah diurai dalam sidang hari pertama, termasuk pengakuan Ferry menaikkan permintaan kepada Tan menjadi SGD 5 juta.

Baca Juga:  RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Lanjut ke Paripurna 6 Oktober

Ferry menyerahkan Rp50 miliar kepada terdakwa Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan mengambil Rp5 miliar untuk dirinya. Ia mengaku sudah mengembalikan Rp5 miliar itu kepada jaksa dan kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Febrie memakai kesempatan bertanya untuk menggali pemeriksaan Tan di Gedung Bundar. Tan menjawab tidak pernah diarahkan sebagai tersangka, tidak dibentak, dan tidak dipaksa, serta pemeriksaan enam hingga tujuh kali itu sebagian besar menyangkut aset.

Ketika hakim menanyakan sikapnya atas keterangan Tan soal permintaan SGD 5 juta dan ancaman status tersangka, Febrie menjawab, “Saya tidak tahu.”

Selisih waktu dan nominal yang diuji di sidang

Ferry menyebut penyerahan uang terjadi pada 2021, sedangkan Tan menempatkannya sebelum pandemi COVID-19, yakni sebelum April 2020. Febrie menambahkan bahwa pertemuan di Grogol yang diceritakan Ferry, saat permintaan uang disebut muncul, terjadi pada April 2021 ketika mertuanya meninggal.

Jika versi Tan diterima, penyerahan uang berlangsung sekitar satu tahun sebelum pertemuan yang dijadikan pangkal permintaan itu. Dari sisi nominal, Rp5 miliar dari Rp55 miliar, atau sekitar 9 persen, tidak sampai ke tangan Nurman Herin menurut pengakuan Ferry.

Jaksa mendakwa Febrie memeras Tan Kian Rp55 miliar melalui Ferry, serta melakukan tindak pidana pencucian uang bersama terdakwa lain senilai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar. Jika dijumlahkan, nilai pencucian uang yang didakwakan mencapai sekitar Rp354,6 miliar, dan salah satu dari tiga brankas yang dibongkar penyidik berisi emas 74 kg.

Perkara ini masih di tahap pembuktian dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Jadwal sidang lanjutan bisa kamu pantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka

Berita Terkait

Nasional · Febrie Adriansyah