Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggeledahan Ponpes, MUI Dukung Langkah Kapolri
Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan tiga perwira lain setelah penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an. Ketua Umum dan Sekjen MUI menyatakan dukungan atas langkah itu.
Berita.co – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anak buahnya setelah penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai keberatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan atas langkah itu pada Senin (2/11/2026) dan Selasa (3/11/2026).
Pencopotan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Andika dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Siapa saja yang dicopot dan siapa penggantinya
Selain Kapolres, situs resmi MUI mencatat tiga perwira lain ikut dicopot, yaitu Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Total ada empat pejabat Polres Sukoharjo yang dilepas dari jabatannya.
Kursi Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra, sebelumnya Kapolres Boyolali. Posisi Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut mutasi ini bagian dari pembenahan internal. “Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Sikap MUI: dukung pencopotan, minta warga tidak terprovokasi
Ketua Umum MUI KH Muhammad Anwar Iskandar menilai pencopotan itu sejalan dengan komitmen Polri membenahi diri dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. “Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah merespons dengan terbuka terhadap saran, kritik, dan keluhan masyarakat terkait dengan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menilai penggeledahan terhadap santri kurang humanis dan belum mencerminkan pendekatan kemanusiaan.
“Polisi Bersama Masyarakat menjadi bagian penting dalam mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat merasa nyaman. Tapi tindakan yang dilakukan kepolisian di Sukoharjo itu membuat masyarakat menjadi tidak nyaman,” kata Amirsyah, Senin (2/11/2026).
Amirsyah juga mengajak masyarakat menjaga kekompakan dan tidak terpancing provokasi dari pihak mana pun. Ia meminta pengelola pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an menyelenggarakan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kronologi: dari pembakaran warung hingga pencopotan
Penggeledahan ini berpangkal pada penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob lalu menggeledah ponpes tersebut pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Jarak dari kasus pembakaran ke penggeledahan sekitar 45 hari, sementara dari penggeledahan ke terbitnya telegram pencopotan hanya 6 hari. Penggeledahan dini hari itu menimbulkan keresahan bagi santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar ponpes, dan sebelumnya juga disorot dua anggota DPR yang mendesak investigasi independen.
Polri menyatakan keluhan atas pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Perkembangan resmi dari pihak kepolisian disampaikan lewat Divisi Humas Polri, sementara sikap MUI dipublikasikan di situs resmi MUI.

