Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan warga non-Muslim ikut melayani jemaah haji lewat tugas teknis. MUI menerimanya sebatas petugas lapangan, bukan petugas ibadah.
Berita.co – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan warga non-Muslim ikut menjadi petugas haji untuk tugas teknis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima pelibatan itu sebatas tugas lapangan, tetapi menolak non-Muslim menjadi petugas ibadah.
Dahnil menyampaikan gagasan itu dalam keterangan tertulis Sabtu (31/10/2026), dengan menyebut umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu dapat turut melayani jemaah haji Indonesia. Menurut situs resmi MUI, usulan itu ia sampaikan saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, pada 30 Oktober 2026.
Usulan Kemenhaj: tugas teknis dari embarkasi sampai debarkasi
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama,” ujar Dahnil. Ia mencontohkan Sulawesi Utara dan mengaku telah meminta jajarannya mendorong keterlibatan kelompok agama lain di wilayah itu.
Dahnil memperjelas batas usulannya pada Selasa (3/11/2026) dalam penjelasan kepada CNN Indonesia. Pelibatan non-Muslim ditujukan untuk tugas teknis non-ibadah, seperti dokter, perawat, dan teknisi di embarkasi dan debarkasi.
Ia juga menyebut petugas non-Muslim sudah bertugas sejak tahun lalu, terutama di embarkasi daerah dengan penduduk Muslim minoritas seperti Sulawesi Utara, Papua, Maluku, dan NTT. “Saya ngomongin petugas haji, bukan petugas haji Daker Makkah, Daker Madinah,” kata Dahnil, merujuk pada daerah kerja di Arab Saudi.
Sikap MUI: petugas lapangan boleh, petugas ibadah tidak
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan keberadaan non-Muslim dalam penyelenggaraan haji dimungkinkan, tetapi terbatas pada tugas teknis. “Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah,” ujarnya, menurut situs resmi MUI.
Cholil juga meminta umat Islam didahulukan selama sumber daya manusianya masih mencukupi. “Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” katanya.
Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran KH Ahmad Jamil, dalam opini di situs resmi MUI, menilai menjadikan haji sebagai simbol toleransi bertentangan dengan hakikat haji. Ia tetap membuka ruang kerja sama lintas iman untuk layanan pendukung di Tanah Air bila benar-benar dibutuhkan.
Titik beda kedua pihak
Ahmad Jamil menyebut UU Nomor 14 Tahun 2025 sudah menghapus syarat beragama Islam bagi petugas haji. Menurut dia, Pasal 46 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 membatasi ketentuan itu hanya pada kantor koordinasi pusat.
Jika pembagian tugas versi Dahnil dipakai, perbedaan kedua pihak mengerucut pada satu titik, yaitu siapa yang mendampingi ibadah. Tenaga medis dan teknisi di embarkasi masuk ranah teknis yang dibuka MUI, sedangkan pembimbing ibadah tetap harus Muslim menurut MUI.
Perkembangan skema petugas haji bisa kamu pantau lewat kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah. Sikap keagamaan MUI soal ini tercantum di situs resmi MUI sejak awal November 2026.

