Debat Upah Minimum 2027: KSPI Usul Naik 7,5-9,5 Persen, Bantah Jadi Sebab PHK
KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen berdasarkan formula PP 49/2025, sekaligus membantah kaitan kenaikan ini dengan PHK; ekonom menilai dampaknya tergantung koefisien dan kondisi tiap daerah.
Berita.co – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen sampai 9,5 persen. Dalam keterangan resmi pada Selasa, 13 Oktober 2026, dia sekaligus membantah anggapan bahwa kenaikan upah otomatis memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membuat perusahaan tutup.
Said menjelaskan usulan itu mengacu pada formula di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menghitung kenaikan upah minimum dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu pada kisaran 0,5 sampai 0,9.
Berdasarkan data inflasi rata-rata periode Oktober 2025 sampai September 2026 sebesar 3,2 persen dan pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata 5,43 persen, pemakaian indeks di batas atas (0,9) menghasilkan angka sekitar 7,8 persen. KSPI dan Partai Buruh kemudian menyesuaikan angka itu secara nasional menjadi rentang 7,5 sampai 9,5 persen, karena kondisi tiap daerah berbeda.
Pemerintah dijadwalkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) menyusul pada 10 November 2026.
Bantahan terhadap kaitan upah dan PHK
Said mengatakan anggapan bahwa kenaikan upah di kisaran itu akan membuat perusahaan tutup tidak sesuai fakta di lapangan. Menurutnya, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah, seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Majalengka, Cirebon, dan Sumedang.
Dia menyebut beberapa faktor lain yang menurutnya lebih menentukan penutupan pabrik: melemahnya permintaan ekspor akibat kondisi geopolitik dan pasar internasional yang melambat, kenaikan biaya produksi seperti bahan baku, gas industri, dan bahan bakar minyak, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi kembali ke negara asal.
Sebagai contoh, dia menyebut pabrik tekstil dan garmen pemasok merek seperti Uniqlo, H&M, Victoria, dan Ralph Lauren di Semarang, Jepara, dan Majalengka yang permintaannya turun, serta produsen elektronik asal Jepang, Sanken, yang menarik kembali produksinya ke Jepang.
Konteks aturan ketenagakerjaan baru
Usulan ini muncul tidak lama setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Aturan baru itu terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan.
Said menyebut draf final undang-undang itu belum bisa diakses publik karena masih memerlukan sinkronisasi antarpasal, proses yang menurutnya biasanya memakan waktu dua minggu sampai satu bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan pada Jumat, 18 September 2026, menyebut formulasi kenaikan upah minimum nantinya berpatokan pada hasil akhir RUU tersebut, termasuk cara menghitung faktor inflasi.
Ekonom BCA, David Sumual, menilai kenaikan upah minimum di atas inflasi berpotensi menjaga daya beli pekerja, tetapi dampaknya tergantung data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah. Inflasi September 2026 tercatat sekitar 3,28 persen secara tahunan, dan diproyeksikan masih berkisar 3 persen pada 2027.
David juga mencatat rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM dan pinjaman online yang naik, yang menurutnya jadi tanda sebagian masyarakat masih “makan tabungan”.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, memperkirakan koefisien yang akan dipakai kemungkinan berada di batas bawah, yaitu 0,5, bukan batas atas 0,9.
Dengan asumsi inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, koefisien 0,5 hanya menghasilkan kenaikan upah sekitar 4 persen, yang setelah dikurangi inflasi berarti kenaikan daya beli riil hanya sekitar 1 persen, atau menurutnya “relatif stagnan”. Faisal menekankan hasil ini bisa sangat bervariasi tergantung daerah, sektor usaha, dan ukuran perusahaan.
Agenda buruh di lapangan
Untuk mengawal usulan ini, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15 sampai 30 Oktober 2026, diarahkan ke pemerintah daerah agar penetapan upah minimum di masing-masing wilayah sesuai usulan mereka.
Said juga menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait hal itu.
Kalau kamu pengusaha atau pengelola bisnis padat karya, angka yang perlu kamu pantau bukan cuma persentase kenaikan upah, tapi juga tanggal resminya: 1 November 2026 untuk UMP/UMSP dan 10 November 2026 untuk UMK/UMSK.
Formula akhir baru pasti setelah draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai disinkronisasi, jadi angka 7,5 sampai 9,5 persen ini masih berstatus usulan serikat pekerja, bukan keputusan final pemerintah.
Kalau kamu pekerja yang mengandalkan upah minimum, dasar hitungan di atas bisa membantu kamu memperkirakan kisaran kenaikan upahmu tahun depan, tapi hasil akhirnya tetap tergantung keputusan resmi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tempat kamu bekerja, dan koefisien final yang dipakai dalam formula tersebut.

