TERKINI
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng/// Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng///
Bisnis

DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Pesangon Berubah dan Ijazah Dilarang Ditahan

DPR resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, menghapus pengali 0,5 pesangon dan melarang penahanan ijazah pekerja.

Berita.co – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini membawa sejumlah aturan baru, dari larangan menahan ijazah pekerja sampai perubahan formula pesangon saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan ke setiap fraksi, dan seluruh peserta rapat menjawab setuju.

angkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024, yang memerintahkan aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan tenggat waktu maksimal dua tahun sampai 31 Oktober 2026. Dengan disahkan pada 6 Oktober, UU ini rampung sekitar tiga pekan sebelum tenggat tersebut.

13 Ketentuan Baru dalam UU Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026 bahwa UU ini memuat 13 ketentuan baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja. Berikut rangkumannya.

  • Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan kerja.
  • Penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
  • Pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat, termasuk penyesuaian rasio pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di tiap kabupaten/kota, pembentukan komite pengawasan, serta keterlibatan DPR dalam pengawasan.
  • Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
  • Kepastian hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta jaminan upahnya.
  • Kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
  • Penguatan produktivitas kerja lewat kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah.
  • Perluasan cakupan perlindungan untuk pola kerja fleksibel, merespons jenis pekerjaan baru di masa depan.
  • Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS, berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, plus penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
  • Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
  • Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
  • Penguatan perlindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN, dengan kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

Ketentuan soal larangan tahan ijazah sebenarnya bukan hal baru secara praktik, tapi sebelumnya hanya diatur lewat surat edaran. Yassierli menegaskan, seperti dicatat Liputan6, aturan itu kini tercantum langsung dalam undang-undang, sehingga kekuatan hukumnya lebih mengikat dibanding surat edaran.

Pengali 0,5 Pesangon Dihapus, Dana Cadangan Dibentuk

Perubahan yang paling langsung berdampak ke kalkulasi biaya buat pengusaha ada di formula pesangon. Menurut penjelasan Yassierli, regulasi sebelumnya memuat pengali 0,5 dalam pemberian pesangon yang berlaku pada kondisi tertentu seperti alasan efisiensi perusahaan. Pengali itu kini dihapus.

Dengan penghapusan pengali 0,5, pesangon pekerja yang terkena PHK berpeluang tidak lagi dipotong, bahkan bisa lebih besar. Masih ada variasi pengali lain, mulai dari 1 kali sampai 2 kali, tergantung faktor PHK dan lama kerja, dengan batas minimal satu kali. Perusahaan juga tidak lagi bisa memutuskan hubungan kerja semata-mata dengan alasan efisiensi tanpa dasar yang jelas.

UU ini juga membentuk Dana Cadangan Pesangon, entitas yang berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola JKP. Tujuannya supaya perusahaan tidak lagi beralasan tidak punya dana saat wajib membayar pesangon.

Mekanisme dana cadangan ini akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah, jadi detail teknisnya belum final per 6 Oktober 2026. UU ini juga membatasi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski Yassierli belum merinci berapa lama batasan tersebut.

Yang Perlu Dicek Pengusaha dan Pekerja

Kalau kamu pengusaha atau pengurus HR, tiga hal ini yang paling perlu dipantau begitu aturan turunannya terbit: skema Dana Cadangan Pesangon lewat PP yang akan menentukan berapa kewajiban setor dan mekanismenya, kewajiban sertifikasi lewat BNSP kalau bisnismu bergantung pada tenaga kerja bersertifikat, dan kewajiban baru soal alih daya kalau perusahaanmu menjadi vendor outsourcing di lingkungan BUMN.

Kalau kamu pekerja atau pencari kerja, poin paling relevan ada di larangan tahan ijazah yang sekarang berstatus undang-undang, bukan sekadar surat edaran, dan di formula pesangon baru yang menghapus pengali 0,5.

Kalau kamu pernah di-PHK dengan alasan efisiensi dan pesangonmu dipotong pengali itu, aturan baru ini relevan untuk kasus PHK setelah UU berlaku, meski penerapan ke kasus yang sudah selesai sebelumnya masih menunggu aturan turunan.

Pastikan kamu mengecek status pengesahan dan aturan pelaksana resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menjadikan ini dasar keputusan, karena sejumlah detail teknis, termasuk batas masa PKWT dan mekanisme dana cadangan pesangon, masih menunggu Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait

Bisnis · Larangan Tahan Ijazah