OJK dan Kripto: Peran Pengawasan, Jumlah Penyelenggara, dan Cek Legalitas
Sejak 10 Januari 2025, perdagangan aset kripto di Indonesia diawasi OJK, bukan Bappebti. Ini urutan aturannya, empat jenis penyelenggara yang berizin, dan cara cek legalitas aplikasi kripto sebelum kamu menyetor dana.
Berita.co – Banyak orang mengira aplikasi kripto di Indonesia diawasi Bappebti, padahal pengawasan itu sudah berpindah ke OJK sejak 10 Januari 2025. Artinya, izin dan pengawasan platform tempat kamu membeli, menjual, dan menyimpan kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut OJK, lewat daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital posisi 22 September 2026, tercatat 28 pedagang aset keuangan digital yang berizin. Kalau kamu juga perlu memahami kewajiban pajaknya, baca panduan pajak kripto sebagai gambaran besarnya.
Sejak Kapan OJK Mengawasi Kripto?
Peralihan pengawasan ini tidak terjadi dalam satu langkah, melainkan lewat beberapa aturan yang terbit bertahap. Tabel berikut merangkum urutannya supaya kamu tahu dasar hukum mana yang berlaku di tiap tahap.
| Waktu | Aturan atau dokumen | Isi pokok |
|---|---|---|
| 2023 | UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) | Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan Bank Indonesia atau OJK |
| 10 Januari 2025 | POJK 27 Tahun 2024 | Aturan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto mulai berlaku |
| 10 Januari 2025 | Berita acara serah terima dan nota kesepahaman Bappebti ke OJK | Pengawasan aset kripto resmi berpindah ke OJK |
| 31 Oktober 2025 | POJK 23 Tahun 2025 | Mengubah POJK 27 Tahun 2024, termasuk definisi empat jenis penyelenggara |
| 19 Desember 2025 | Siaran Pers SP 226/GKPB/OJK/XII/2025 | OJK menerbitkan whitelist penyelenggara berizin |
| 17 Juni 2026 | UU Nomor 4 Tahun 2026 | Izin usaha OJK bagi lembaga jasa keuangan aset kripto diatur langsung di undang-undang |
Dasar awalnya ada di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang lewat Pasal 218 mewajibkan penyelenggara ITSK memenuhi ketentuan perizinan Bank Indonesia atau OJK. ITSK adalah singkatan dari inovasi teknologi sektor keuangan, kelompok layanan tempat OJK menaruh perizinan aset kripto.
Peralihan resminya terjadi pada 10 Januari 2025, saat Bappebti dan OJK menandatangani berita acara serah terima dan nota kesepahaman, seperti tercatat di laman perizinan aset keuangan digital dan aset kripto di situs OJK. Pada tanggal yang sama, POJK 27 Tahun 2024 mulai berlaku sesuai Pasal 140, sehingga aturan main perdagangan aset kripto ikut berada di bawah OJK.
Aturan itu kemudian diubah oleh POJK 23 Tahun 2025 yang ditetapkan 31 Oktober 2025, dan OJK juga memakai SEOJK 20/SEOJK.07/2024 sebagai acuan pelaksanaannya. Isi pasal demi pasal kedua POJK itu dibahas lengkap di ulasan POJK 27 Tahun 2024, jadi bagian ini cukup memuat urutan waktunya.
Pada 19 Desember 2025, OJK menerbitkan whitelist penyelenggara berizin lewat Siaran Pers SP 226/GKPB/OJK/XII/2025. Sejak itu, transaksi aset kripto hanya boleh dilakukan lewat PAKD atau CPAKD yang namanya tercantum di whitelist tersebut.
Lapisan berikutnya datang dari UU Nomor 4 Tahun 2026, yang berlaku 17 Juni 2026 dan menyisipkan Pasal 221A khusus untuk aset kripto. Artinya, kewajiban izin usaha dari OJK bagi penyelenggara aset kripto tertulis langsung di tingkat undang-undang.
Siapa Saja yang Diawasi OJK?
OJK mengawasi empat jenis penyelenggara dalam rantai perdagangan aset kripto, bukan hanya aplikasi yang kamu pasang di ponsel. Tabel ini merangkum fungsi masing-masing dan jumlah yang berizin per posisi 22 September 2026.
| Jenis penyelenggara | Fungsi | Jumlah berizin |
|---|---|---|
| Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) | Memfasilitasi pembelian dan penjualan aset untuk pengguna | 28 |
| Bursa | Penyelenggara pasar tempat perdagangan aset keuangan digital berlangsung | 2 |
| Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian | Menjamin dan menyelesaikan transaksi yang terjadi | 2 |
| Pengelola Tempat Penyimpanan | Menyimpan aset keuangan digital | 2 |
Dari empat jenis itu, pedagang adalah pihak yang aplikasinya kamu pakai untuk membeli dan menjual, sedangkan tiga lainnya bekerja di balik transaksi tersebut. Kliring di sini berarti proses memastikan setiap transaksi benar-benar selesai, yaitu aset dan dana berpindah ke pihak yang tepat.
Pasal 221A UU Nomor 4 Tahun 2026 mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan aset kripto memiliki izin usaha dari OJK sesuai lingkup usahanya.
Kewajiban itu berlaku untuk pedagang, bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, serta pihak lain di ekosistem aset kripto.
Jadi, aplikasi kripto yang diawasi OJK adalah aplikasi milik penyelenggara yang tercantum di daftar tersebut. Nama platform sengaja tidak dikutip di sini, karena daftar itu diperbarui berkala dan sebaiknya kamu mencocokkannya langsung dari dokumen OJK.
Cara Cek Apakah Aplikasi Kripto Berizin
Pengecekan legalitas cukup dilakukan dari dokumen OJK, bukan dari klaim di iklan atau akun media sosial platform itu sendiri. Kuncinya ada di whitelist, yaitu daftar putih berisi penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
- Buka laman perizinan aset keuangan digital dan aset kripto di situs OJK, lalu unduh daftar penyelenggara yang tersedia di sana.
- Cek tanggal posisi di judul daftar, karena OJK memperbarui daftar ini secara berkala.
- Cocokkan nama PT penyelenggara dan nama aplikasinya, keduanya harus tercantum di daftar.
- Cocokkan alamat website platform, lalu waspadai domain yang mirip dengan nama platform berizin.
- Abaikan ajakan dari grup chat atau kelas “edukasi” yang mengarahkan kamu ke platform di luar daftar.
Kalau satu saja dari langkah di atas tidak cocok, anggap platform itu belum terbukti berizin sampai kamu menemukan namanya di daftar. Langkah ini juga berlaku untuk aplikasi yang direkomendasikan teman, karena nama dan tautan yang mirip bisa saja dibuat pihak lain.
Risiko Memakai Platform Tidak Berizin
Penyelenggara di luar whitelist tidak diawasi OJK, sehingga transaksi di sana berisiko merugikan kamu. Kalau dana atau asetmu tertahan di platform semacam itu, tidak ada otoritas yang mengawasi cara platform tersebut menyelesaikan masalahmu.
Dari sisi penyelenggaranya, Pasal 304A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2026 mengancam usaha aset kripto tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII. Ancaman pidana ini menyasar penyelenggara yang beroperasi tanpa izin, jadi status izin sebuah platform adalah soal hukum, bukan sekadar label di aplikasinya.
Banyak yang bertanya apakah kripto sudah terdaftar di OJK, padahal izin OJK melekat pada platform penyelenggaranya. Daftar itu memuat nama entitas yang berizin, bukan jaminan bahwa nilai aset kripto yang kamu beli akan aman dari penurunan harga.
Pertanyaan lain yang sering ikut muncul adalah soal halal atau haram, dan jawabannya tidak ada di daftar OJK karena status syariah aset kripto merujuk ke keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021. Isi keputusan itu dan beda status syariah dengan status legal dibahas di artikel crypto halal atau haram.
Izin OJK menjawab satu pertanyaan penting, yaitu apakah platform tempat kamu bertransaksi diawasi, tetapi tidak menjawab apakah aset yang kamu beli layak dibeli. Sebelum menyetor dana, cocokkan nama PT, nama aplikasi, dan alamat website platform itu dengan daftar penyelenggara OJK, lalu perhatikan tanggal posisinya.
Kalau kamu memilih menyimpan aset di luar platform, tanggung jawab keamanannya berpindah sepenuhnya ke tanganmu. Pelajari dulu cara kerja wallet crypto supaya kamu paham peran private key dan seed phrase sebelum memindahkan aset.

