TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Regulasi & Pajak

POJK 27 Tahun 2024: Isi Pokok Aturan Aset Kripto OJK dan Perubahannya lewat POJK 23 Tahun 2025

POJK 27 Tahun 2024 mengatur perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto di bawah pengawasan OJK. Ini isi pokoknya, dari empat penyelenggara sampai aturan wallet, plus apa saja yang diubah lewat POJK 23 Tahun 2025.

ilustrasi crypto

Berita.co – Istilah “aset keuangan digital” sering bikin bingung karena terdengar lebih luas dari kripto, padahal dalam POJK 27 Tahun 2024 istilah itu mencakup aset kripto yang kamu beli di exchange. Artinya, peraturan ini mengatur ekosistem tempat kamu membeli, menyimpan, dan memperdagangkan kripto di Indonesia.

POJK ini sudah berlaku dan sudah diubah oleh POJK 23 Tahun 2025, jadi membacanya perlu melihat dua dokumen sekaligus. Kalau kamu juga ingin memahami sisi kewajiban pajaknya, baca panduan pajak kripto sebagai gambaran besarnya.

Apa Itu POJK 27 Tahun 2024?

POJK 27 Tahun 2024 adalah Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Menurut dokumen POJK 27 Tahun 2024 di situs OJK, peraturan ini ditetapkan 10 Desember 2024, diundangkan 12 Desember 2024, dan berlaku 10 Januari 2025 sesuai Pasal 140.

Latar belakangnya ada di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang lewat Pasal 312 ayat (1) mengalihkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Peralihan itu diberi tenggat paling lama 24 bulan, dan POJK 27 Tahun 2024 menjadi aturan main OJK setelah tugas itu berpindah.

Sederhananya, lembaga yang mengawasi platform tempat kamu membeli kripto berganti dari Bappebti ke OJK. POJK 27 Tahun 2024 inilah yang menjabarkan aturan main pengawasan itu secara rinci, dari definisi sampai cara aset disimpan.

Definisi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Berdasarkan halaman regulasi POJK 23 Tahun 2025 di situs OJK, Pasal 1 angka 5 dan 6 dalam versi yang sudah diubah menempatkan aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital. Aset kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari nilai yang tercatat di buku besar terdistribusi dan tidak dijamin oleh otoritas pusat.

Baca Juga:  MSCI Buka Konsultasi Status Pasar RI, Ini Respons Pemerintah dan OJK

Buku besar terdistribusi artinya catatan transaksi disimpan di banyak komputer sekaligus, bukan di satu server milik satu lembaga. Karena tidak ada satu pihak yang memegang catatan itu, kendali atas aset ada pada siapa pun yang memegang kunci aksesnya, bukan pada lembaga yang bisa kamu hubungi.

Definisi itu juga membedakan aset kripto terdukung dan aset kripto tidak terdukung. Label ini merujuk pada ada atau tidaknya aset lain yang mendukung sebuah aset kripto, dan rincian syaratnya bisa kamu baca langsung di dokumen peraturan.

Empat Penyelenggara yang Diatur

POJK ini mengatur empat jenis penyelenggara dalam rantai perdagangan aset kripto. Masing-masing punya peran berbeda, dari tempat transaksi berlangsung sampai tempat aset disimpan.

  • Bursa, penyelenggara pasar tempat perdagangan aset keuangan digital berlangsung
  • Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, pihak yang menjamin dan menyelesaikan transaksi yang terjadi
  • Pengelola Tempat Penyimpanan, pihak yang menyimpan aset keuangan digital
  • Pedagang, pihak yang memfasilitasi pembelian dan penjualan aset untuk pengguna seperti kamu

Arti praktisnya, kamu sebagai pembeli bertransaksi lewat Pedagang, dan Pedagang itu harus berizin serta diawasi OJK. Karena itu, langkah pertama sebelum menyetor dana adalah memastikan platform yang kamu pakai memang terdaftar sebagai Pedagang di OJK.

Pemisahan peran ini membuat setiap titik dalam alur transaksi punya pihak yang bisa dimintai tanggung jawab. Saat ada masalah, kamu jadi tahu pihak mana yang seharusnya menangani bagian tersebut.

Aturan Penyimpanan Aset dan Wallet

Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 27 Tahun 2024 mengatur bahwa aset milik tiap Pedagang disimpan terpisah di tempat penyimpanan. Tujuannya, aset satu Pedagang tidak tercampur dengan aset Pedagang lain di Pengelola Tempat Penyimpanan.

Baca Juga:  Pajak Kripto di Indonesia, PMK 50/2025 soal PPh 22 Final dan Bebas PPN

Pasal yang sama di huruf f mewajibkan private key untuk hot wallet dan cold wallet disimpan di hardware security module (HSM) berstandar FIPS minimal level 3. HSM adalah perangkat khusus untuk menyimpan kunci kriptografi supaya kunci itu tidak mudah disalin keluar dari perangkatnya.

Hot wallet terhubung ke internet untuk kebutuhan transaksi rutin, sedangkan cold wallet disimpan offline sebagai cadangan. Kalau kamu ingin memahami bedanya lebih dalam, baca panduan wallet crypto yang membahas cara kerja keduanya.

Apa yang Berubah lewat POJK 23 Tahun 2025?

POJK 23 Tahun 2025 ditetapkan 31 Oktober 2025, diundangkan 10 November 2025, dan berlaku pada tanggal diundangkan sesuai Pasal II angka 12. Peraturan ini tidak menggantikan POJK 27 Tahun 2024 secara utuh, tetapi mengubah sebagian isinya.

Perubahan paling terasa ada di Pasal 3A baru, yang menyebut aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif. Artinya, cakupan aturan ini dibuat lebih luas dari kripto saja, meski kripto tetap menjadi bagian utamanya.

Secara keseluruhan, POJK 23 Tahun 2025 memuat 81 angka perubahan. Pasal 1 diganti seluruhnya dengan definisi kunci yang tetap dipertahankan, sedangkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dihapus.

Bagian yang paling relevan buat keamanan aset justru tidak ikut diubah. Pasal 41 tentang pemisahan aset dan penyimpanan private key tetap seperti di POJK 27 Tahun 2024, jadi kewajiban HSM di atas tetap berlaku.

Bagian yang Tetap Jadi Tanggung Jawab Kamu

POJK ini mengatur penyelenggara, bukan menjamin harga aset kripto yang kamu beli. Kalau nilai aset turun, risiko itu tetap kamu tanggung sendiri, seketat apa pun aturan untuk Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan.

Baca Juga:  Mengenal Stablecoin: Cara Kerja Patokan Nilai, Jenis, dan Risiko

Ada dua hal yang bisa kamu cek langsung di sumber primer sebelum bertransaksi. Keduanya tidak butuh pengetahuan teknis, cukup ketelitian membaca dokumen dan daftar resmi.

  • Status izin Pedagang yang kamu pakai, dicek di situs OJK, bukan dari klaim di iklan atau media sosial
  • Versi peraturan yang berlaku, yaitu POJK 27 Tahun 2024 beserta perubahannya di POJK 23 Tahun 2025

Artikel ini bersifat edukasi dan tidak memuat rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan aset kripto apa pun. Keputusan transaksi tetap ada di tangan kamu setelah memahami aturan dan profil risikonya.

Tradeoff-nya jelas, regulasi ini memperjelas siapa yang diawasi dan bagaimana aset di platform harus disimpan, tetapi tidak melindungi akun dan private key pribadimu. Kalau kamu memindahkan aset ke wallet sendiri lalu private key hilang, tidak ada customer service yang bisa mengembalikan aset di dalamnya.

Prinsip kendali yang sama berlaku untuk aset digital lain yang tercatat di blockchain. Sebagai contoh, baca penjelasan NFT untuk melihat bagaimana kepemilikan aset digital dicatat dan dipindahkan.

Berita Terkait

Crypto · OJK