TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Regulasi & Pajak

Pajak Kripto di Indonesia, PMK 50/2025 soal PPh 22 Final dan Bebas PPN

PMK 50/2025 membebaskan PPN atas transaksi kripto, tapi penjual aset kripto tetap kena PPh 22 final mulai 0,21 persen.

ilustrasi bitcoin

Berita.co – Kalau kamu baru beli atau jual aset kripto di Indonesia, pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah transaksi ini kena PPN seperti belanja barang biasa. Sejak PMK 50/2025 berlaku, jawabannya tidak, tapi penjual aset kripto tetap punya pajak penghasilan yang mengikat langsung dari hasil transaksinya.

Artikel ini membahas mekanisme pajak kripto yang berlaku, bukan nasihat untuk membeli atau menjual aset apa pun. Bagian yang tetap jadi tanggung jawab kamu sendiri sebagai pemilik aset adalah melaporkan penghasilan itu di SPT tahunan, dan artikel lain soal aturan kripto ada di kategori Regulasi & Pajak Berita.co.

Pajak Kripto Indonesia, Bebas PPN tapi Kena PPh 22 Final

Sejak PMK 50/2025 Pasal 2 ayat (1) berlaku, penyerahan aset kripto yang dipersamakan sebagai surat berharga tidak lagi dikenai PPN, menurut teks resmi PMK 50/2025. Penjelasan yang sama juga dikonfirmasi oleh artikel resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyebutkan aturan ini menggantikan skema sebelumnya tanpa menyebut nomor aturan pendahulunya.

Sebagai gantinya, penghasilan penjual aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final, sesuai PMK 50/2025 Pasal 12. Pajak ini dipungut langsung oleh platform tempat transaksi terjadi, bukan dibayar sendiri di muka seperti PPN belanja biasa.

Setoran Pajak Kripto Nasional

Total setoran pajak kripto nasional mencapai Rp1,71 triliun secara kumulatif sejak 2022 hingga 2025, menurut investortrust.id. Angka ini menunjukkan bahwa aturan pajak kripto bukan sekadar ketentuan administratif kecil, melainkan sumber penerimaan negara yang terus dipantau.

Kenaikan kepatuhan ini sejalan dengan tarif PPh 22 final yang naik di PMK 50/2025 dibanding aturan sebelumnya. Besaran tarif PPh 22 final itu dibahas rinci di bagian berikutnya, supaya tidak diulang dua kali di sini.

Baca Juga:  Menkeu Berganti ke Suahasil Nazara, Operator Seluler Minta Beban PNBP Ditata Ulang

Tarif PPh 22 Final Kripto, Beda Berdasarkan Tempat Platform Berkedudukan

Tarif PPh 22 final 0,21% berlaku untuk transaksi lewat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK yang berkedudukan di Indonesia, sesuai PMK 50/2025 Pasal 12. Platform yang berkedudukan di luar negeri dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 1% dari nilai transaksi, sesuai PMK 50/2025 Pasal 17 sampai Pasal 22.

Ada pengecualian untuk platform domestik yang hanya menyediakan dompet elektronik atau mempertemukan penjual dengan pembeli tanpa memfasilitasi transaksi, sesuai PMK 50/2025 Pasal 13. Tarifnya tetap 0,21%, tapi disetor sendiri oleh penjual, bukan dipungut otomatis oleh platform.

Jenis platformTarif PPh 22 final
PAKD domestik berizin OJK0,21%
Platform berkedudukan di luar negeri1%

Pajak Buat Penambang Kripto, Berlaku Mulai Tahun Pajak 2026

Penghasilan penambang kripto, baik dari block reward maupun imbalan jasa verifikasi, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan tarif final khusus seperti penjual aset kripto, sesuai PMK 50/2025 Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1). Penghasilan ini wajib dilaporkan sendiri oleh penambang di SPT tahunan, mengikuti tarif progresif yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2026, sesuai PMK 50/2025 Pasal 27, sehingga relevan untuk SPT yang akan datang. PMK 50/2025 tidak menetapkan satu persentase tetap untuk penambang, karena aturan ini mengikuti tarif umum PPh yang berjenjang sesuai status wajib pajak masing-masing.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Soal Pajak Kripto

Bagian ini menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering muncul soal pajak kripto di Indonesia. Setiap jawaban tetap merujuk ke mekanisme PMK 50/2025 yang sudah dibahas di atas, bukan opini pribadi penulis.

Baca Juga:  POJK 27 Tahun 2024: Isi Pokok Aturan Aset Kripto OJK dan Perubahannya lewat POJK 23 Tahun 2025

Berapa Pajak di Indodax atau Tokocrypto?

Besarannya sama untuk semua PAKD domestik berizin OJK, yaitu PPh 22 final 0,21% dari nilai transaksi yang dipungut otomatis oleh platform. Nama platform seperti Indodax atau Tokocrypto disebut di sini hanya sebagai contoh istilah PAKD, bukan rekomendasi atau penilaian mana yang lebih baik.

Benarkah Tarif Pajak Kripto 35%?

Klaim tarif 35% memang beredar di masyarakat, tapi klaim ini belum terverifikasi ke teks PMK 50/2025. Satu-satunya tarif PPh 22 final yang diatur dalam PMK 50/2025 adalah 0,21% untuk platform domestik dan 1% untuk platform luar negeri, bukan 35%.

Apakah Hasil Trading Kripto Tetap Wajib Lapor SPT?

PPh 22 final yang sudah dipungut platform tidak menghapus kewajiban lapor pajak. Penghasilan dari transaksi kripto tetap dicatat di SPT tahunan, mengikuti ketentuan Pasal 22 yang bersifat final tadi.

Detail cara melaporkan penghasilan kripto di SPT tahunan sebaiknya dicek langsung di situs resmi DJP, bukan ditebak sendiri. Setiap kasus bisa punya detail berbeda, jadi memastikan langsung ke sumber resmi lebih aman daripada mengikuti asumsi umum.

Berapa Persen Pajak Kripto Secara Keseluruhan?

Tidak ada satu angka tunggal untuk pajak kripto, karena besarannya tergantung posisi transaksi kamu. Pembelian atau penyerahan aset kripto bebas PPN, sementara PPh 22 final berlaku untuk penjualan, besarnya 0,21% lewat PAKD domestik atau 1% lewat platform luar negeri.

Penambang kripto dikenai tarif umum PPh yang berjenjang, bukan tarif final khusus, mulai tahun pajak 2026. Kalau kamu butuh angka pasti sesuai posisi transaksimu, cek lagi bagian Tarif PPh 22 Final Kripto di atas supaya tidak perlu mengulang tabel yang sama di sini.

Baca Juga:  Crypto Halal atau Haram? Isi Keputusan Ijtima Ulama MUI dan Bedanya dengan Status Legal di Indonesia

Apakah Kripto Perlu Lapor Pajak Kalau Belum Dijual?

PPh 22 final di PMK 50/2025 dikenakan pada saat transaksi terjadi, baik jual, tukar-menukar, maupun transaksi lain, bukan pada saat aset hanya disimpan. Selama belum ada transaksi, belum ada objek pajak dari mekanisme ini yang terutang.

Kalau kamu punya kasus khusus seperti penghasilan dari staking atau airdrop, tetap arahkan pengecekan posisi pajaknya ke DJP. Pembahasan di artikel ini hanya mencakup mekanisme jual beli dan transaksi aset kripto sesuai cakupan PMK 50/2025, bukan setiap jenis penghasilan kripto yang mungkin ada.

Aturan pajak kripto ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi kamu tetap bertanggung jawab memverifikasi posisi pajakmu sendiri ke sumber resmi, bukan ke opini penulis. DJP dan OJK adalah dua lembaga yang wajib dicek lebih lanjut untuk kasus spesifik kamu, mengingat masing-masing punya kewenangan berbeda atas aspek pajak dan aspek kelembagaan platform.

Kalau kamu ingin baca pembahasan kripto lain di luar pajaknya, kumpulan artikelnya ada di kategori Crypto Berita.co. Setiap mekanisme yang dijelaskan di artikel ini tetap merujuk ke PMK 50/2025 dan sumber resmi lain yang sudah disebutkan, bukan penilaian pribadi penulis.

Berita Terkait

Crypto · Kementerian Keuangan