DJP menyatakan pembalut termasuk Barang Kena Pajak dan tidak masuk daftar bebas PPN di PP Nomor 49 Tahun 2022. Beban PPN efektifnya setara 11 persen dari harga jual.
29 Oktober 2026
DJP menyatakan pembalut termasuk Barang Kena Pajak dan tidak masuk daftar bebas PPN di PP Nomor 49 Tahun 2022. Beban PPN efektifnya setara 11 persen dari harga jual.
29 Oktober 2026
Mitra RPK berinisial RH diduga memesan 4 ton beras SPHP per hari selama dua hari lalu mengemasnya ulang ke karung 50 kg. Bulog menyerahkannya ke polisi dan membentuk satgas untuk memeriksa RPK di seluruh Indonesia.
29 Oktober 2026