TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Bisnis

Harga Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Diproyeksikan Turun hingga 12 Persen, Ini Rincian Stimulusnya

Pemerintah menanggung PPN 11 persen dan memangkas 50 persen tarif jasa bandara untuk penerbangan domestik 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Harga tiket ekonomi diproyeksikan turun sekitar 11 hingga 12 persen.

Berita.co – Harga tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik untuk libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 diproyeksikan turun sekitar 11 hingga 12 persen. Pemerintah menyiapkan insentif pajak dan diskon tarif kebandarudaraan, diumumkan Kementerian Perhubungan pada 28 Oktober 2026.

Stimulus berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Periode pembelian tiketnya dihitung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Tiga komponen biaya yang dipangkas

Komponen pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Komponen kedua berupa diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), yang lebih dikenal sebagai passenger service charge atau airport tax. Diskon yang sama berlaku untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan pemerintah daerah.

Komponen ketiga adalah pengurangan 50 persen tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa kebandarudaraan di Unit Penyelenggara Bandar Udara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Aturan diskon kebandarudaraan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026, menurut situs resmi Ditjen Perhubungan Udara.

Hitungan kasar penghematan per tiket

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyebut angka 11 hingga 12 persen sebagai proyeksi, bukan potongan pasti. “Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman.

Sebagai ilustrasi, tiket sekali jalan seharga Rp1,5 juta akan turun sekitar Rp165.000 sampai Rp180.000 bila proyeksi itu tercapai. Untuk keluarga empat orang dengan tiket pulang pergi, atau delapan tiket, potensi hematnya sekitar Rp1,32 juta sampai Rp1,44 juta.

Baca Juga:  Insentif Dapur MBG Resmi Jadi Rp2.000 per Porsi, Begini Hitungan Untung Mitra Menurut BGN

Harga Rp1,5 juta di atas hanyalah asumsi hitungan, bukan tarif rute tertentu. Potongan riil di tiap rute tetap bergantung pada harga dasar tiket dan jumlah kursi yang masih tersedia saat kamu memesan.

Jendela waktu yang perlu dicatat

Periode penerbangan yang mendapat stimulus berlangsung 20 hari, dari 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Jendela pembeliannya jauh lebih panjang, sekitar 83 hari sejak 20 Oktober 2026.

Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk kelas ekonomi rute domestik berjadwal. Tiket kelas bisnis dan penerbangan internasional tidak mendapat potongan pajak ini.

Ditjen Perhubungan Udara menyatakan akan mengawasi pelaksanaan stimulus bersama para pemangku kepentingan. Pemesan bisa mencocokkan rincian harga di aplikasi atau situs pemesanan untuk melihat apakah potongan PPN dan tarif bandara sudah tercermin.

Penumpang kelas ekonomi domestik yang terbang di antara 22 Desember dan 10 Januari masuk cakupan stimulus ini. Di luar tanggal tersebut, tarif normal tetap berlaku.

Berita Terkait

Bisnis · Kemenhub