TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Nasional

Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran, Golkar Dorong Pimpinan Partai Bertemu, Begini Peta Sikap Fraksi di DPR

Putusan kasasi MA soal suket penyetaraan SMA Gibran memindahkan polemik ke DPR. Golkar mendorong pimpinan partai bertemu, PDIP dan PKS menjajaki fraksi lain, sementara syarat konstitusi pemakzulan menuntut dukungan lintas fraksi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta.

Berita.co – Mahkamah Agung lewat putusan kasasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Sejak itu sorotan pindah ke DPR, dengan desakan mundur dari sebagian politikus dan wacana hak angket yang belum didukung mayoritas fraksi.

Suket itu adalah dokumen syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Putusan MA menguatkan temuan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yang tidak menemukan dokumen bukti kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.

Jalan perkaranya sudah dirangkum dalam kronologi perkara suket SMA Gibran dari PTUN sampai kasasi. Hingga Senin (2/11/2026), Gibran belum menyampaikan pernyataan resmi atas putusan MA tersebut.

Golkar minta pimpinan partai segera bertemu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku kaget dengan putusan MA, karena sekitar 3,5 minggu sebelumnya publik masih memperdebatkan putusan MK. “Saya kira ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu soal ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan terakhir itu, ya sudah hampir final penyelesaian di ranah hukumnya,” ujar Doli di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Doli menilai langkah DPR tidak bisa diserahkan kepada anggota dewan saja, karena mereka mewakili partai politik pemilik kursi di parlemen. Ia mendorong pimpinan partai di parlemen segera bertemu menyikapi putusan itu, dengan kepentingan rakyat ditempatkan di atas segalanya.

Nada ini berbeda dari sikap Golkar sebelum putusan MA keluar. Pada 20 Oktober, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan Golkar menghargai proses hukum.

Peta sikap partai di DPR

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan lewat akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026), bahwa secara hukum Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres, merujuk frasa dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurut Jansen, pilihannya kini dua, yaitu Gibran mengundurkan diri atau DPR memulai proses pemakzulan sampai ke MPR.

Baca Juga:  Apa yang Diusut KPK dari Penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut persoalan ini menyangkut syarat konstitusional, tetapi PDIP tidak bisa menggulirkan hak angket sendirian. Karena itu, PDIP sudah memulai pembicaraan dengan beberapa partai lain.

Sekjen PKS Muhammad Kholid mendorong DPR mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, serta mendengar pihak terkait dan ahli hukum tata negara. Desakan pembentukan Pansus juga datang dari politikus PKS Mulyanto.

Di Fraksi PKB, anggota Komisi II Muhammad Khozin menyatakan putusan MK dan MA akan menjadi dasar hukum langkah politik fraksinya. Koleganya di Komisi II, Eka Widodo, sebelumnya sempat mengusulkan pembentukan Pansus.

Gerindra belum menyampaikan sikap atas putusan MA, sementara pada 7 Oktober Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan. NasDem lewat Ahmad Sahroni pada 28 Oktober menyebut belum ada arahan dari Ketua Umum Surya Paloh, dan PAN lewat Viva Yoga Mauladi menyatakan masih mengkaji putusan MK.

Hitungan konstitusi hak angket dan pemakzulan

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an menilai proses di DPR masih berat selama hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo baik dan tidak ada “lampu hijau” dari Istana, kata dia kepada CNN Indonesia. Meski peluangnya kecil, Ali menilai DPR perlu membentuk Pansus hak angket agar kedudukan Gibran jelas dan prosesnya bisa diikuti publik secara transparan.

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang, dan dijalankan lewat Pansus. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur Pansus dibentuk dalam Rapat Paripurna, beranggotakan paling banyak 30 orang sesuai perimbangan jumlah anggota fraksi.

Baca Juga:  Polri Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 20 Korporasi Termasuk 4 Perusahaan Asing

Hak angket sendiri tidak memberhentikan wapres. Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, antara lain bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Pasal 7B ayat 3 mensyaratkan pengajuan pendapat DPR ke MK didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota. Pada kehadiran paling minimum, ambang itu setara sekitar 44 persen dari seluruh anggota DPR (2/3 dikali 2/3), angka yang menjelaskan mengapa PDIP menyebut tidak bisa berjalan sendiri.

Bila usul sampai ke MK, Pasal 7B ayat 4 memberi MK waktu paling lama 90 hari untuk memutus. Setelah itu, MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPR, dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.

Batas waktu MK dan MPR itu jika dijumlahkan mencapai 120 hari, belum termasuk waktu DPR memproses usulnya. Kamu bisa memantau tiap tahapnya lewat jadwal Rapat Paripurna di situs resmi DPR dan risalah sidang di situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Nasional · Gibran Rakabuming Raka