TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Nasional

Dua Anggota DPR Soroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Desak Investigasi Independen

Anggota Komisi XIII DPR menilai ada indikasi pelanggaran HAM dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, sementara anggota Komisi III mengusulkan TGPF independen. Polri menyatakan akan mendalami keluhan lewat Propam.

Pondok pesantren santriwati di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang digeledah polisi.

Berita.co – Dua anggota DPR dari dua komisi berbeda menyoroti penggeledahan polisi di Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 2 November 2026. Anggota Komisi XIII Mafirion Syamsuddin Rogo menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM, sementara anggota Komisi III Abdullah mengusulkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Penggeledahan itu berlangsung dini hari pada Selasa, 27 Oktober 2026, di lingkungan pesantren putri. Polri menyatakan tindakan tersebut bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dugaan pelanggaran HAM dan usulan TGPF

Mafirion, legislator Fraksi PKB, menyebut penggerebekan dilakukan saat santriwati tertidur. “Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia juga menyoroti dugaan penodongan senjata laras panjang dan intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob saat menyisir kamar santriwati dan ustazah. Catatan Suara.com menyebut dua belas santriwati berusia 10 sampai 16 tahun terdampak peristiwa itu.

Mafirion turut mempersoalkan pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB. Menurut dia, anak di bawah umur diperiksa tanpa pendamping dari keluarga atau kuasa hukum, dan pendampingan baru datang beberapa jam kemudian.

Ia meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI memeriksa seluruh proses penindakan, mulai dari legalitas surat perintah sampai dugaan kekerasan verbal di lapangan. “Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” katanya.

Abdullah mengusulkan TGPF yang melibatkan Komnas HAM, KPAI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ombudsman, dan Kompolnas, ditambah para ahli hukum serta perlindungan anak. “Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” tuturnya.

Baca Juga:  Houthi Dituding Serang Bandara Riyadh, Kemenhaj Minta WNI dan Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada

Kedua usulan itu sama-sama menyebut Komnas HAM dan KPAI. Mafirion menambahkan Komnas Perempuan, sedangkan Abdullah memasukkan Ombudsman, Kompolnas, dan UPTD PPA.

Abdullah juga meminta Propam Mabes Polri menangani pengaduan pihak pesantren secara profesional, transparan, dan tuntas, tidak sebatas pengambilan keterangan.

Penjelasan Polri dan seruan tenang dari Foksi

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri akan mendalami keluhan tersebut lewat mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. “Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” kata Isir, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Isir, penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S dan masih mencari seorang lain berinisial I. Isir menyebut penggeledahan melibatkan polwan serta pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sukoharjo, dan para santri dipulangkan ke orang tua atau wali pada hari yang sama.

Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Ia juga menekankan pentingnya izin resmi bagi lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.

Rentang waktu dan lembaga pengawas

Dari kasus warung makan pada 12 September sampai penggeledahan pada 27 Oktober, rentangnya 45 hari. Sorotan kedua legislator muncul enam hari setelah penggeledahan, sehari setelah Polri menyatakan akan mendalami keluhan itu.

Polri belum mengumumkan hasil pemeriksaan Propam, dan pembentukan TGPF masih sebatas usulan Abdullah. Perkembangan resminya akan datang dari Propam Polri dan lembaga yang disebut kedua legislator, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Kompolnas, jadi kamu bisa memantau kasus ini lewat kanal resmi lembaga-lembaga tersebut.

Berita Terkait

Nasional · Komnas HAM