KPK Buka Penyidikan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Vinna Ledy Dipanggil Lagi
KPK menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026 untuk dugaan gratifikasi di Pemkot Bengkulu, pengembangan perkara suap Bupati Rejang Lebong. Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Berita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit per Oktober 2026. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik kembali memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi.
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan Vinna dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan di Kota Bengkulu ini. Perkara yang diusut adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Berawal dari perkara suap proyek Rejang Lebong
Penyidikan Kota Bengkulu merupakan pengembangan perkara suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan, lalu pada 11 Maret 2026 KPK menetapkan lima tersangka.
Kelimanya adalah Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Tiga lainnya pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar. Suap ijon proyek senilai Rp980 juta diduga diberikan bertahap lewat perantara, ditambah dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta.
Jika dijumlah, kedua angka itu menjadi Rp1,755 miliar, sejalan dengan total dugaan suap sekitar Rp1,7 miliar yang disangkakan kepada Fikri. Nilai ijon saja setara sekitar 1,1 persen dari total anggaran proyek dinas tersebut.
Dari penggeledahan sampai dua tersangka baru
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara Rejang Lebong pada 20 Juli 2026. Akhir Juli, penyidik menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah di Kota Bengkulu, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Budi saat itu. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Noprisman.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dari pengembangan perkara itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong B. Daditama.
Daditama juga pernah menjabat Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemkab Rejang Lebong pada Maret sampai September 2025. Sembilan hari setelah pengumuman itu, sprindik untuk Kota Bengkulu diumumkan.
Status saksi dan perkembangan berikutnya
Vinna Ledy dipanggil dengan status saksi. Pemanggilan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan tersangka.
Penyidikan baru ini menyasar dugaan penerimaan di lingkungan Pemkot Bengkulu sendiri, terpisah dari pokok perkara di Pemkab Rejang Lebong. Penetapan tersangka dan jadwal pemeriksaan berikutnya diumumkan resmi oleh Juru Bicara KPK dan dipublikasikan di situs resmi KPK.

