RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD, Bahlil: Masih dalam Batas Kontrak
Pemangkasan ekspor gas pipa ke Singapura sekitar 8 persen dari 409,55 BBTUD, dan pemerintah menyebutnya belum melanggar kontrak. Ini rincian jalur yang dipotong, dasar hukumnya, dan respons Singapura.
Berita.co – Pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai Sabtu, 24 Oktober 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pada Senin, 26 Oktober 2026, bahwa pemangkasan itu masih di dalam batas minimum kontrak. Artinya, menurut pemerintah, belum ada kontrak yang dilanggar.
Bahlil menyampaikan hitungannya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilaporkan Antara. Total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura dari Laut Natuna dan Sumatera tercatat 409,55 BBTUD. Potongan 31 BBTUD setara sekitar 8 persen dari total itu.
Menurut Bahlil, kontrak mengatur batas pasokan minimum sekitar 91 sampai 92 persen. “Kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya. Ia juga menegaskan, “Jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak.”
Kalau kamu mau cek sendiri, hitungannya sederhana:
- Total ekspor gas pipa ke Singapura: 409,55 BBTUD.
- Volume yang dipangkas: 31 BBTUD, atau sekitar 7,6 persen.
- Ambang 10 persen yang disebut Bahlil: sekitar 41 BBTUD.
Satu catatan soal satuan. Pemberitaan menulis volume ini dengan satuan berbeda, ada yang memakai BBTUD, ada yang MMBTUD. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sendiri menyebutnya dalam juta standar kaki kubik per hari. Angka 31 dan 409,55 konsisten di semua laporan, tapi satuan resminya belum seragam di sumber yang tersedia.
Dari mana 31 BBTUD itu dipotong?
Rinciannya dijabarkan Djoko saat pemangkasan dimulai. Ada dua jalur:
- Natuna: 15 juta standar kaki kubik per hari dialihkan ke PLN Batam lewat pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam.
- Sumatera: 16 juta standar kaki kubik per hari dikurangi dari pipa Transgasindo (TGI), untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera.
Djoko merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1), yang memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. SKK Migas menyatakan akan memantau perkembangannya setiap hari.
Bahlil menyebut dua alasan. Pertama, ada kegiatan pemeliharaan atau shutdown di fasilitas produksi gas. Kedua, kebutuhan domestik naik, terutama untuk listrik dan bahan baku industri. Sinyal pemangkasan ini sudah ia lontarkan sejak Rabu, 21 Oktober 2026, seusai Sidang Kabinet Paripurna, dengan alasan ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik.
Respons Singapura melalui PM
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta semua pihak menepati kontrak komersial yang berlaku sampai 2028, seperti dikutip dari media Singapura. “Pasokan gas tersebut dilindungi oleh kontrak komersial. Kami berharap semua pihak menepati komitmen mereka,” kata Wong.
Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menilai dampaknya kecil. Menurut EMA, pengurangan itu tidak sampai 2 persen dari total kebutuhan gas harian Singapura. Djoko juga menegaskan pemangkasan hanya berlaku untuk Singapura, karena jalur pipa ekspor memang hanya ke sana.
Di luar gas pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair (LNG) ke Singapura sebanyak sekitar 146 kargo, menurut Bahlil. Belum ada keterangan apakah pasokan LNG ikut disesuaikan.
Posisi kedua negara sekarang jelas. Indonesia berpegang pada angka 8 persen yang masih di bawah ambang kontrak. Singapura berpegang pada komitmen kontrak sampai 2028. Teks kontraknya sendiri tidak dipublikasikan, jadi klaim batas minimum 91 sampai 92 persen sejauh ini bersumber dari pernyataan pemerintah.

