Beli iPhone 18 Pro di Luar Negeri, Bea Cukai Simulasikan Pajaknya Tembus Rp 5 Juta
Ditjen Bea Cukai membagikan simulasi bea masuk dan PPN untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo yang dibeli di luar negeri, dengan total tagihan berkisar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta tergantung varian dan kapasitas penyimpanan.
Berita.co – Ditjen Bea dan Cukai merilis simulasi hitungan bea masuk dan pajak untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo yang dibeli langsung di luar negeri. Simulasi ini dibagikan lewat akun TikTok resmi Bea Cukai pada Rabu, 23 September 2026, seiring jajaran iPhone terbaru itu yang sudah mulai dijual di berbagai negara sehingga warga Indonesia bisa membelinya secara handcarry saat bepergian ke luar negeri.
Bea Cukai mengingatkan lewat unggahan itu, “Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!” Barang bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri tetap kena Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) begitu dibawa masuk ke Indonesia.
Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan senilai USD 500 per orang per kedatangan untuk barang bawaan pribadi penumpang. Kalau nilai barangnya melebihi batas itu, kelebihannya kena Bea Masuk 10 persen dan PPN 12 persen, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 34 Tahun 2025.
Simulasi pajak iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo 1 TB
Berikut simulasi total tagihan Bea Masuk dan PPN yang dicontohkan Bea Cukai untuk varian 1 TB, memakai kurs pajak Rp 17.500 per dolar AS.
| Varian | Harga alat | Nilai kena pungutan setelah pembebasan USD 500 | Total Bea Masuk + PPN |
|---|---|---|---|
| iPhone 18 Pro Silver 1 TB | US$ 1.799 | US$ 1.299 | Rp 5.024.715 |
| iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB | US$ 1.899 | US$ 1.399 | Rp 5.411.465 |
| iPhone Duo Night Sky 1 TB | US$ 2.599 | US$ 2.099 | Rp 8.118.715 |
Artinya, kalau kamu beli iPhone 18 Pro 1 TB di luar negeri, siapkan tambahan sekitar Rp 5 juta di luar harga unitnya. Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB tambahannya sekitar Rp 5,4 juta, sedangkan iPhone Duo 1 TB, ponsel lipat terbaru Apple, tambahannya paling besar karena harganya juga paling tinggi.
Perlu dicatat, angka-angka ini adalah simulasi. Nominal yang dibayar di lapangan bisa berbeda karena penetapan pungutan dilakukan Bea Cukai berdasarkan ketentuan dan nilai pabean yang berlaku saat perangkat didaftarkan.
Cara daftar IMEI iPhone yang dibeli di luar negeri
- Isi data diri dan detail penerbangan di allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia, lalu centang kolom Customs Declaration untuk barang telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli di luar negeri.
- Siapkan QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, invoice kalau ada, dan perangkat yang mau didaftarkan.
- Datangi Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan bandara internasional untuk registrasi IMEI sekaligus penyelesaian Bea Masuk dan PPN kalau nilainya melebihi USD 500.
- Registrasi IMEI sendiri tidak dipungut biaya. Kalau nilai perangkat di bawah USD 500 setelah dinilai petugas, prosesnya selesai tanpa pungutan tambahan.
- Kalau kamu sudah keluar dari kawasan pabean sebelum sempat mendaftar, IMEI masih bisa diregistrasi paling lambat 60 hari sejak kedatangan, tapi fasilitas pembebasan USD 500 sudah tidak berlaku lagi.
Kalau kamu berencana membeli iPhone 18 Pro, Pro Max, atau Duo saat di luar negeri, hitung dulu total biayanya, bukan cuma harga unitnya. Berdasarkan simulasi di atas, tambahan Bea Masuk dan PPN bisa berkisar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta tergantung varian dan kapasitas penyimpanan, dan angka itu belum tentu sama persis dengan yang kamu bayar di lapangan.
