Penjualan motor listrik nasional tercatat menurun sepanjang 2026. Sampai Agustus 2026, angka penjualan baru mencapai 19 ribu unit, jauh dari target tahun ini sebesar 60 ribu unit. Salah satu penyebab utamanya adalah rencana subsidi motor listrik dari pemerintah yang belum juga jelas kapan berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, menjelaskan hal ini kepada CNN Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menurutnya, banyak calon pembeli datang ke dealer hanya untuk bertanya soal subsidi, lalu pulang tanpa membeli.
Budi menyebut, untuk menyamai capaian penjualan tahun lalu, industri masih butuh tambahan 36 ribu unit. Sementara untuk mengejar target 2026 sebanyak 60 ribu unit, kekurangannya mencapai 41 ribu unit dalam sisa waktu tahun ini. Ia mengatakan produsen anggota Aismoli saat ini hanya bisa menunggu aturan resmi soal subsidi motor listrik terbit.
Kenapa Insentif Ini Belum Juga Cair
Rencana insentif kendaraan listrik sudah beberapa kali mundur sepanjang 2026. Awal Mei, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik, dengan target berjalan Juni. Jadwal itu mundur ke Juli, lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kemungkinan bergeser lagi ke Agustus karena kebijakan masih dikaji. Setelah tertunda beberapa kali, subsidi ini akhirnya diputuskan berlaku September 2026, namun sampai awal bulan ini belum ada kepastian.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan salah satu kendalanya lewat Trenoto. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan kebijakan insentif motor listrik masih memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum, ditambah Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih disiapkan.
Menurut Eniya, konsep insentif ini masih dibahas bersama Kementerian Sekretariat Negara, para pengembang, dan Kementerian Perindustrian, di bawah koordinasi Satgas Transisi Energi. Ia belum bisa memastikan apakah insentif tetap berlaku September 2026 seperti rencana awal. Payung hukum yang dimaksud merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang sudah direvisi menjadi Perpres Nomor 79. Pasal 17 aturan itu memang sudah menyebut pemerintah pusat dan daerah bisa memberi insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan listrik, tapi aturan turunan khusus untuk skema subsidi motor listrik ini belum terbit.
Soal besaran subsidi, beredar kabar nilainya berubah dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit. Angka ini belum dikonfirmasi resmi oleh pemerintah, jadi sebaiknya kamu anggap sebagai informasi yang masih berkembang, bukan angka final.
Tunggu Subsidi atau Beli Sekarang? Ini yang Perlu Kamu Bandingkan
Sebelum memutuskan, ada beberapa hal yang bisa kamu bandingkan antara menunggu kepastian subsidi dan membeli motor listrik dengan harga normal sekarang.
| Aspek | Kalau Kamu Tunggu Subsidi | Kalau Kamu Beli Sekarang |
|---|---|---|
| Kepastian waktu | Belum ada tanggal resmi, sudah mundur beberapa kali sejak Mei 2026 | Motor bisa langsung dipakai tanpa menunggu regulasi |
| Kepastian nilai subsidi | Beredar kabar Rp3 juta, turun dari kabar awal Rp5 juta, belum resmi | Harga OTR mengikuti daftar harga resmi dealer saat ini, tidak bergantung kabar yang berubah-ubah |
| Dasar hukum | Masih menunggu PMK dan Perpres terbit, menurut ESDM | Tidak relevan, transaksi memakai skema harga dan kredit yang sudah berjalan |
| Risiko | Bisa mundur lagi seperti pola Mei sampai September 2026, atau syarat penerima berubah | Tidak dapat potongan subsidi kalau nanti benar-benar cair |
Kesimpulan: Keputusan Tergantung Prioritas Kamu
Kalau prioritas kamu adalah harga semurah mungkin dan kamu tidak butuh motor dalam waktu dekat, menunggu kepastian subsidi masih masuk akal, asalkan kamu siap dengan kemungkinan jadwalnya mundur lagi seperti yang sudah terjadi berkali-kali sejak Mei 2026.
Kalau kebutuhanmu mendesak, atau kamu tidak mau bergantung pada kepastian aturan yang sampai sekarang masih menunggu PMK dan Perpres, membeli sekarang dengan harga OTR yang berlaku lebih memberi kepastian. Sebelum ke dealer, pastikan kamu cek langsung ke situs resmi produsen atau tanyakan perkembangan terbaru ke ESDM maupun Kementerian Keuangan, supaya kamu tidak salah ambil keputusan berdasarkan kabar yang belum resmi.