Motor

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Belum Final, Ini yang Perlu Kamu Pertimbangkan Sebelum Beli

Kalau kamu sedang menimbang beli motor listrik sekarang atau menunggu kepastian insentif pemerintah, jawabannya belum bisa didasarkan pada angka pasti karena aturan insentif itu sendiri belum terbit.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan besaran insentif pembelian motor listrik masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 di Jakarta, dikutip Kompas.com Rabu (2/9/2026). “Sebenarnya insentif itu, sekali lagi menunggu Peraturan Menteri Keuangan,” kata Febri.

Insentif Rp3 Juta Masih Menunggu Aturan Kemenkeu

Menurut Febri, alur regulasinya berurutan. Kemenkeu menetapkan besaran dan skema insentif lewat PMK berdasarkan kemampuan fiskal pemerintah, baru setelah itu Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Sampai PMK terbit, konsumen belum punya kepastian mekanisme final.

Angka yang beredar juga sudah berubah. Pemerintah sebelumnya mewacanakan insentif Rp5 juta per unit, lalu angka itu turun menjadi Rp3 juta per unit. Nominal ini masih lebih rendah dibanding program subsidi motor listrik 2023-2024 yang sempat mencapai Rp7 juta per unit.

Untuk program ini pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun. Kalau memakai asumsi Rp3 juta per unit, secara matematis anggaran itu setara dukungan untuk sampai 1 juta unit motor listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri memperkirakan realisasi penyaluran pada 2026 bisa jauh di bawah target itu, karena kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai 1 juta unit.

Kenapa Status “Belum Final” Ini Penting buat Keputusan Belimu

Kalau kamu menunda beli sambil menunggu insentif cair, perlu diingat tiga hal yang belum ada kepastiannya sekaligus: kapan PMK terbit, berapa besaran final yang disetujui, dan apakah kuota atau syarat penerima akan longgar seperti program sebelumnya.

Kemenperin menyebut pemanfaatan insentif pada program lalu meningkat ketika syarat penerima dibuat lebih longgar, tapi itu bukan jaminan untuk skema yang sekarang.

Potensi Pasar di Luar Jawa Menurut Pengamat

Selain soal insentif pembelian, arah kebijakan Motor Listrik Nasional (Molinas) juga disorot dari sisi pemasaran. Djoko Setijowarno, akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menilai pasar motor listrik tidak harus berpusat di kota besar Pulau Jawa.

Menurut Djoko, wilayah luar Jawa, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sampai daerah penghasil mineral seperti Morowali, Kalimantan Timur, Papua Barat Daya, hingga Sumatera Selatan dan Aceh punya potensi pasar yang belum digarap. Ia menyebut strategi ini sebagai “blue ocean” bagi motor listrik nasional sekaligus cara menghindari penambahan kepadatan lalu lintas di kota besar.

Sebagai contoh, Djoko menyebut Kota Agats di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, yang sejak 2007 sudah beralih ke kendaraan bermotor listrik meski distribusi BBM di wilayah itu sulit. Kalau kamu berdomisili di daerah dengan pasokan BBM yang juga tidak selalu lancar, poin ini relevan sebagai pembanding, bukan sebagai kepastian bahwa insentif akan menjangkau daerahmu lebih dulu.

Infrastruktur Pengisian Daya Masih Timpang ke Jawa

Di sisi infrastruktur, PR & Event Executive Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Riniwaty Sinaga, mengusulkan insentif fiskal untuk mendorong investasi charging dan swapping baterai di luar Jawa, khususnya wilayah yang secara komersial belum dinilai layak. Usul ini disampaikan Selasa (1/9/2026) dan dikutip Suara.com.

Riniwaty menyebut pendekatan serupa dipakai di China untuk mempercepat pembangunan ekosistem sekaligus membuka pasar di wilayah yang infrastrukturnya masih tertinggal. Ia menilai pemerintah bersama PT PLN (Persero) perlu berperan sebagai penggerak pasar di wilayah yang permintaannya belum terbentuk, bukan hanya mengikuti wilayah dengan pengguna yang sudah banyak.

Data yang dikutipnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Maret 2026 menunjukkan ketimpangan itu secara angka. Dari 4.892 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.163 titik, serta 1.907 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), rinciannya adalah 1.480 unit SPBKLU di Jawa, 238 unit di Sumatera, 120 unit di Bali, 48 unit di Sulawesi, 20 unit di Kalimantan, dan hanya 1 unit di Nusa Tenggara.

Ringkasan Perbandingan Sebelum Kamu Memutuskan

Faktor Domisili di Jawa Domisili di Luar Jawa
Kepastian insentif Rp3 juta Belum final, sama-sama menunggu PMK Kemenkeu Belum final, sama-sama menunggu PMK Kemenkeu
Ketersediaan SPBKLU (data ESDM, Maret 2026) 1.480 dari 1.907 unit nasional ada di Jawa Sisanya tersebar tipis: 238 Sumatera, 120 Bali, 48 Sulawesi, 20 Kalimantan, 1 Nusa Tenggara
Dorongan kebijakan ke depan Pasar sudah terbentuk, jadi fokus kebijakan diarahkan agar tidak menambah kepadatan kota Disebut punya potensi pasar baru, tapi insentif infrastruktur untuk wilayah ini baru sebatas usulan AISMOLI

Kalau prioritasmu adalah kepastian anggaran dan kamu tidak keberatan menunggu, masuk akal untuk menahan pembelian sampai PMK terbit dan besaran final insentif diumumkan resmi.

Tapi kalau kebutuhanmu mendesak dan kamu berdomisili di luar Jawa, pertimbangkan dulu ketersediaan tempat isi ulang atau tukar baterai di sekitarmu, karena infrastrukturnya saat ini masih jauh lebih sedikit dibanding Jawa, terlepas dari jadi atau tidaknya insentif Rp3 juta itu cair.

Rendy Andriyanto

Rendy Andriyanto

Administrator

Menulis kanal Otomotif di Berita.co. Praktisi SEO dengan pengalaman 8 tahun lebih di industri berita, otomotif, dan produk finansial, termasuk dua tahun menangani Hyundai Motorstudio Senayan Park dan membangun situsnya, hyundai.motorstudio.co.id.

linkedin.com View all articles